Legislator PAN Bilang Semua Provinsi di Dunia Punya Gubernur: Referensi Cak Imin itu Darimana?
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mempertanyakan referensi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang mengusulkan penghapusan jabatan gubernur lantaran fungsinya tidak efektif. Pasalnya, di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur.
"Jadi, referensi Cak Imin dari mana itu? Karena negara-negara enggak ada yang namanya provinsi tidak ada gubernur," ujar Guspardi kepada VOI, Selasa, 31 Januari.
"Intinya berdasarkan referensi, tidak ada negara yang tidak memiliki gubernur di sebuah provinsi. Jadi kalau menghilangkan, itu sesuatu yang perlu dipikirkan oleh orang yang menggagas," lanjutnya.
Menurut legislator PAN dapil Sumatera Barat itu, minimnya efektifitas fungsi dan anggaran yang tinggi, tidak bisa dijadikan sebagai alasan menghapus jabatan gubernur. Justru, kata Guspardi,
"Oleh karena itu, kalau dia (dinilai) enggak punya tugas fungsi (efektif), ya bagaimana dilakukan penguatan terhadap jabatan gubernur sebagai wakil di pemerintah pusat. Bagaimana menata provinsi atau gubernur tentang tugas fungsi dan wewenangnya, itu yang dimaksud," jelas Guspardi.
"Kalau kabupaten kota adalah otonomi daerah, level ada di kabupaten kota, yang provinsi itu gubernur. Kalau tidak dianggap tugas fungsi itu dilakukan lah penguatan terhadap jabatan gubernur," sambungnya.
Guspardi mengatakan, untuk memberikan penguatan terhadap fungsi dan tugas gubernur maka perlu formulasi. Misalnya, dengan membuat kajian yang mendalam dengan berdiskusi dengan berbagai kalangan. Sebab, jika jabatan gubernur dihilangkan maka siapa yang menjadi mediator antara pemerintah daerah tingkat kabupaten kota dengan pemerintah pusat.
"Kalau dihilangkan, apakah mampu pemerintah pusat mengendalikan, mengkoordinasikan sesuai tugas fungsi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah? Artinya yang perlu diformulasikan itu adalah tugas dan fungsi wewenang gubernur," katanya.
"Mengenai persoalan apakah pemilihan gubernur, dibedakan dengan pemilihan bupati, walikota dan presiden itu lain persoalan lagi. Persoalan besarnya biaya pilkada gubernur itu persoalan lain. Jangan dikarena biaya besar, fungsi tidak jelas akhirnya (dihilangkan). Inilah yang harus dilakukan penataan, mekanismenya apakah dipilih elektoralnya sama dengan pilpres dan pilwakot itu perlu kajian lagi mendalam," tambah Guspardi.
Baca juga:
- PKB Kaji Penghapusan Jabatan Gubernur, Ini Alasan Muhaimin Iskandar
- Cak Imin Perlu Tahu, Gubernur itu 'Tangan' Pemerintah Pusat untuk Mengontrol Daerah, Bisa Memediasi Konflik Lintas Kabupaten
- Tidak Ada Bukti CCTV Hasya Athallah Melaju 60 Km Per Jam, Kuasa Hukum: Ini Kasus Jangan Asal Dihentikan
- Wahabi Menjamur di Eropa, Cak Imin Usul Impor Takmir Indonesia Lawan Paham Radikalisme
Termasuk, harus dikaji apabila ada usulan gubernur dipilih melalui DPRD kembali bukan secara langsung oleh rakyat. Kajian tersebut, menurutnya, untuk menimbang mana manfaat mana mudaratnya.
"Logikanya gini, yang jadi persoalan biaya besar, itu perlu kajian jangan memutar jarum ke belakang. Apa yang perlu diformulasikan dan sebagainya. Karena itu perlu kajian mendalam apakah diskusi, lokakarya, diberlakukan survei atau apa dalam rangka melahirkan sebuah formula, solusi untuk jabatan gubernur. Apakah tetap seperti sekarang dipilih rakyat atau lewat DPRD," kata Guspardi.
"Dulu kan gubernur dipilih lewat DPRD, enggak pernah di pilih pemerintah pusat. Jadi lakukan kajian terhadap masalah ini apa untung rugi, bagaimana kedaulatan rakyat, mana banyak manfaat atau mudaratnya," pungkasnya.