Cak Imin Perlu Tahu, Gubernur itu 'Tangan' Pemerintah Pusat untuk Mengontrol Daerah, Bisa Memediasi Konflik Lintas Kabupaten

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda, menolak usulan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait penghapusan jabatan gubernur. 

Menurut Rifqi, jabatan gubernur masih dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

"Dalam pandangan saya jabatan gubernur itu masih dibutuhkan," ujar Rifqi saat dihubungi VOI, Selasa, 31 Januari. 

Rifqi pun mengungkap sejumlah alasan terkait kebutuhan jabatan gubernur. Pertama, keberadaan gubernur diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. 

"Satu, dalam konstitusi kita, dalam Pasal 18 disebutkan ada kata gubernur, wali kota, dipilih secara demokratis," kata Rifqi.

Kedua, lanjutnya, gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang memiliki otonomi di tingkat provinsi. Tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi tersebut. 

Legislator dapil Kalimantan Selatan itu menegaskan, dalam Dalam Negara Kesatauan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah pusat perlu memiliki kepanjangan tangan untuk mengontrol daerah-daerah atau pemerintahan di bawahnya.

"Penting bagi pemerintah pusat untuk memiliki kepanjangan tangan dalam tanda kutip untuk mengontrol daerah-daerah atau unit-unit pemerintahan yang ada di bawahnya," tegas Rifqi.

Ketiga, dalam konvensi ketatanegaraan, gubernur adalah kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang memiliki otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam problematika di daerahnya.

"Baik itu problematika yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maupun problematika politik dan sosiologis. Yang selama ini bisa di mediasi oleh gubernur jika terjadi persoalan lintas kabupaten kota," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengemukakan partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.

"Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli," kata Muhaimin dikutip ANTARA, Senin, 30 Januari.

Cak Imin menjelaskan peniadaan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar.

"Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah," katanya menegaskan.

Hal itu juga disampaikan Muhaimin saat memberikan sambutan pada Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Senin, 30 Januari. Wakil Ketua DPR itu menegaskan saat ini sistem politik era reformasi harus dievaluasi secara keseluruhan.

"PKB mengusulkan pemilihan langsung hanya pemilihan presiden dan pemilihan bupati dan wali kota," ujarnya.