Ketua MUI: Nilai Manfaat Setoran Awal Haji Bukan Hanya untuk Jemaah Tahun Ini
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji dan bukan hanya untuk jamaah yang berangkat tahun ini saja.
"Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jamaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jamaah yang masih antre tunggu," ujar Asrorun Niam dilansir ANTARA, Senin, 30 Januari.
Pernyataan tersebut disampaikan Niam dalam kegiatan diskusi publik bertajuk BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan yang digelar di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Niam mengingatkan nilai manfaat calon jamaah haji yang sedang mengantre/jamaah tunggu, tidak boleh digunakan untuk menutup biaya calon jamaah haji yang akan berangkat. Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktek dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif, manfaatnya dikembalikan secara personal," kata dia.
Niam menjelaskan konsep Istithaah (kemampuan) dalam penyelenggaraan ibadah haji telah dibahas oleh MUI sejak lama. Terakhir pada keputusan Ijtima Ulama Tahun 2012 menyebutkan bahwa Istithaah merupakan syarat wajib haji (syarth al-wujub), bukan syarat sah haji (syarth al-shihhah).
Baca juga:
- Presiden Jokowi Minta Genjot Aktivitas Ekonomi Usai PPKM Dicabut
- KPK Minta Menkes Budi Gunadi Mau Laporkan Temuan Jual Beli Izin Praktik Dokter
- Bukan Kehamilan, Tapi Cinta Jadi Alasan Paling Banyak Permohonan Dispensasi Pernikahan Anak
- Viral Kisah Ayah dari Semarang ke Bali, 14 Hari Cari Anaknya Tapi Belum Bertemu, Polisi Siap Bantu
Dia mengatakan haji adalah masalah ibadah mahdhah yang kewajibannya terkait dengan syarat istithaah yang meliputi tiga hal yaitu kesehatan baik jasmani dan rohani, bekal baik langsung (biaya perjalanan, living cost, dan biaya-biaya yang dibutuhkan), maupun tidak langsung memenuhi tanggungannya.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan menegaskan dukungan pada dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kaidah dalam konsep syariah, kata dia, diperlukan guna memelihara berbagai hal termasuk proses keberlangsungan dalam menjalankan ibadah agama.
"Kami melihat sustainability harus dibangun dari efisiensi usulan pembiayaan haji di BPIH itu sendiri dan mudah-mudahan semua pihak mendukung upaya ini sehingga 5,3 juta jamaah itu bisa berangkat semua. Jadi bukan sebatas 221 ribu jamaah yang berangkat tahun ini," ujar dia.