Polri Skakmat Dalih Sopir Audi yang Tak Lindas Mahasiswi Cianjur
JAKARTA - Polisi mengantongi 7 CCTV yang membuktikan sopri Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman, sebagai pelaku di balik kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.
"Hasil pantauan dari 7 CCTV dan juga melakukan scientific investigation mengarah kuat, pelaku adalah pengemudi dari Audi tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 30 Januari.
Penyidik juga sudah punya keterangan saksi yang melihat insiden kecelakaan tersebut. Mereka memastikan mobil Audi warna hitam yang melindas Silva.
"Jadi dia mengatakan bahwa kendaraan tersebut seperti bunyi melindes gitu, tidak melihat tapi ada saksi telah diperiksa dan mengatakan seperti itu," kata
Sugeng sempat mengatakan bila mobil yang dikendarainya tidak melindas Selvi. Tetapi, kendaraan lain. Alasannya, sebelum insiden itu terjadi posisinya berada di paling belakang iring-iringan.
Terlebih, saat melihat Selvi yang mengendarai sepeda motor dengan oleng itu ia langsung menghindar.
"Di belakang saya ini langsung melaju tanpa berhenti. Setahu saya hitam (mobil di belakang yang dikendarai Sugeng), cuman kalau jenis kurang tahu karena sedang mengemudi, fokus ikut iring-iringan dan menyetir. Plat nomor saya tidak tahu," ungkap Sugeng.
Baca juga:
- Polres Cianjur Kantongi Bukti dan Hasil Tim Forensik Sebelum Tetapkan Sopir Audi A8 Jadi Tersangka
- Menjadi Tersangka dan Ditahan, Sopir Audi A8 Bantah Lindas Mahasiswi Cianjur
- Mahfud MD Pastikan Jaksa Kasasi Vonis Bebas KSP Indosurya: Kita Tidak Boleh Kalah Tegakkan Hukum
- Usai Diburu Polisi, Sopir Mobil Mewah Audi Tabrak Mahasiswi Serahkan Diri
Sugeng memastikan mobil yang ada di posisi belakangnya itu merupakan mobil dari anggota kepolisian. Namun, tak tahu pasti mobil warna itu itu merupakan dari bagian iring-iringan atau tidak.
"Setahu saya, penglihatan saya itu adalah mobil anggota. Yang jelas itu mobil dari kepolisan. Masalah itu satu rombongan atau tidak saya tidak tahu," kata Sugeng.
Hanya saja, polisi menampik semua keterangan itu. Bahkan, langsung menetapkan Sugeng sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Sugeng dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).