2 Warga Semarang Tersangka Pencurian Mobil di Kalbar Ditangkap Polisi

KUBU RAYA - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat menangkap dua orang warga Semarang berinisial WO (27) dan RI (32) terkait kasus pencurian mobil di Sungai Raya.

"Kedua pelaku warga Semarang yang berdomisili di Kubu Raya. Saat ini kedua pelaku itu sudah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat dilansir ANTARA, Selasa, 24 Januari.

Pencurian itu terjadi di halaman parkir sebelah rumah korban beralamat di Jalan Merdeka Dua, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Menurutnya, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan mencongkel jendela rumah pemilik mobil untuk mengambil kunci mobil yang berada di meja ruang tamu dan kunci cadangan di dalam kamar korban, pada Kamis (19/1) belum lama ini.

Atas kejadian tersebut, pemilik mobil (korban) melaporkan kehilangan satu unit mobil Sigra KB 1715 MH miliknya ke Polsek Sungai Raya.

Kapolres Arief menyatakan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap atas kerja sama Jatarans Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak.

Kedua pelaku ditangkap secara terpisah oleh tim gabungan, pelaku WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II tepatnya di depan Alfamart dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Sedangkan, pelaku RI ditangkap di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku itu saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Kubu Raya," katanya.

Terhadap kedua pelaku, Arief menegaskan terjerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara.