7 Saksi Mulai dari Dekan Fisip dan Kedokteran Unila Dihadirkan KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Rektor Nonaktif Karomani
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi dari civitas akademika hingga orang tua mahasiswa titipan dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Ketujuh saksi tersebut dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
"Kita hadirkan tujuh saksi dalam perkara lanjutan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Sebenarnya delapan, cuma yang tidak hadir satu orang," kata Jaksa KPK, Asril dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, dikutip dari Antara, Selasa, 24 Januari.
Dia melanjutkan tujuh saksi yang dihadirkan tersebut merupakan civitas akademika, pejabat tinggi di Unila hingga orang tua mahasiswa titipan.
Para saksi tersebut di antaranya Ida Nurhaida selaku Dekan FISIP Unila, Prof Dyah Wulan Sumekar selaku Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Nairobi selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, dan Wayan Rumite selaku dosen di Unila.
"Kemudian ada Fajar Pamukti Putra dan Destian selaku pegawai honorer di Unila, dan Feri Antonius selaku orang tua mahasiswa titipan. Satu yang tidak hadir merupakan saksi selaku orangtua mahasiswa titipan bernama Linda Fitri," kata dia.
Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Baca juga:
- Jaksa Tak Siap, Hakim Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa Irfan Widyanto
- Bacakan Pledoi, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Hingga Nama Baik Dipulihkan
- Jangan Harap Jokowi Bakal Intervensi Tuntutan 12 Tahun untuk Bharada E: Kita Hormati Proses Hukum
- 3 Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Vonis Kasus Penyelewengan Dana Bantuan Korban Lion Air JT 610 Hari Ini
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa minggu lalu.