Imigrasi Sebut Ada 7 WN Vietnam yang Ditangkap di Lokasi Tambang Sungai Mas Aceh Barat

JAKARTA - Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat membenarkan adanya tujuh orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang ditangkap oleh Tim Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Aceh Barat dari lokasi tambang di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

“Benar ada penangkapan terhadap tujuh orang WNA asal Vietnam, saat ini ketujuh WNA tersebut masih berada di Mapolres Aceh Barat guna dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, Iskandar, di Meulaboh, Antara, Kamis, 19 Januari.

Ketujuh WNA tersebut sebelumnya ditangkap petugas kepolisian pada Selasa, 17 Januari sekitar pukul 15.00 WIB dalam operasi penertiban tambang ilegal di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat dan hingga saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Ada pun ketujuh warga negara Vietnam yang saat ini masih dimintai keterangan di Mapolres Aceh Barat diantaranya Pham Dhnh Bien (33) menjabat sebagai maintenance manager, Hoang Van Chinh (37) jabatan maintenance manager, Nguyen Cao Thang (36) dengan jabatan sebagai Pyrometallurgy Consultant.

Kemudian Vu Ngoc Duc (32) dengan jabatan Undergroud Mining Specialist, Vu Dinh Quang (34) dengan jabatan Undergroud Mining Specialist, Pham Dinh Tu (40) Jabatan Technical Advisor, serta Pham Dinh Tao (60) dengan jabatan sebagai Technical Expert Development Consultant.

Iskandar juga mengatakan ketujuh warga negara Vietnam tersebut merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) sebagai tenaga ahli di perusahaan PT Indotama Minergi Solution (IMS).

“Kalau secara dokumen keimigrasian ketujuh warga negara Vietnam tersebut merupakan pemegang Kitas sah, kalau soal ketenagakerjaan ini ranahnya pemerintah daerah dan kepolisian,” kata Iskandar.

Iskandar juga mengakui sejak berada di Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2022 lalu, perusahaan yang mempekerjakan ketujuh warga negara Vietnam tersebut sama sekali tidak pernah melaporkan kegiatannya secara berkala ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.

Padahal sesuai Undang-Undang tentang Keimigrasian, kata Iskandar, setiap perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) wajib memberikan laporan kepada Imigrasi terkait aktivitas yang dilakukan, kata Iskandar.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian yang dikonfirmasi ANTARA terkait penangkapan ketujuh WNA Vietnam tersebut, hingga berita ini ditulis belum bersedia memberikan keterangan pers.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh awak media di Aceh Barat, penangkapan ketujuh WNA Vietnam tersebut diduga terkait pelanggaran penambangan emas di luar wilayah yang diizinkan.