Segel Hotel Treva Menteng Kembali Dibuka Usai 5 Bulan Ditutup Akibat Tak Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran

JAKARTA - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta kembali membuka segel Hotel Treva, Menteng, Jakarta Pusat setelah ditutup selama 5 bulan. Penutupan Hotel Treva sebelumnya dilakukan lantaran tak memenuhi standar gedung yang memiliki keselamatan kebakaran.

Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan kini Hotel Treva sudah memperbaiki persyaratan proteksi kebakaran yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

"Sistem proteksi kebakakan yang sudah diperbaiki oleh Hotel Treva International, yaitu sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman, sambungan pemadam kebakaran, saklar aliran air, sistem deteksi dan alarm kebakaran, sistem komunikasi darurat, lift kebakaran, sistem pengendali asap atau kipas penekan asap, petunjuk arah darurat, dan pencahayaan darurat," kata Satriadi dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari.

Sebagai informasi, pada 12 September 2022, Pemprov DKI menyegel bangunan Hotel Treva. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran yang mengacu pada pasal 50 ayat 3 dan pasal 59 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2008.

Penyegelan ini disertai dengan Surat Peringatan (SP) ke-II dengan memberikan sanksi administratif berupa penempelan stiker yang bertuliskan "Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran".

Lima bulan ditutup, pencabutan segel Hotel Treva ini dilakukan pada Selasa, 17 Januari. Satriadi berharap, kondisi ini bisa membuat pemilik bangunan-bangunan lainnya untuk lebih memperhatikan standar proteksi kebakaran.

"Harapan kita mudah-mudahan ke depannya setelah ada kegiatan ini, gedung- gedung tinggi di Jakarta, semakin peduli masalah proses kebakarannya," ungkap Satriadi.

Lebih lanjut, Satriadi turut mengimbau kepada seluruh pengelola gedung di Jakarta untuk berkomitmen dalam menjaga dan mengelola sistem keselamatan kebakaran.

Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran terkait bangunan gedung, pemilik wajib menyediakan proteksi kebakaran meliputi:

1. alat pemadam api ringan

2. sistem deteksi dan alarm kebakaran

3. sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman

4. sistem springkler otomatis

5. sistem pengendali asap

6. lift kebakaran

7. pencahayaan darurat

8. penunjuk arah darurat

9. sistem pasokan daya listrik darurat

10. pusat pengendali kebakaran

11. instalasi pemadam khusus