Mensos Risma: Data Perbaikan DTKS Diperbaharui Setiap Sebulan Sekali
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memaparkan alasan pentingnya perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) yang dilakukan oleh pemerintah daerah dari enam bulan menjadi satu bulan sekali.
Mensos Risma mengatakan pada saat dia baru menjabat, pihaknya mendapat amanat perbaikan data dengan berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), oleh karena adanya temuan masalah penyaluran bantuan sosial dari KPK, BPK dan BPKP.
“Jadi, identitas itu wajib bagi kami untuk melakukan perbaikan, setelah itu kami melakukan perbaikan data dengan NIK,” ujar Risma dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda dikutip, Antara, Selasa 17 Januari
Pada saat perbaikan dilakukan, terdapat 156 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat pada DTKS. Kementerian Sosial kemudian mengembalikan kebijakan penetapan fakir miskin kepada daerah, sesuai UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin.
Kriteria fakir miskin yang sebelumnya ada 46 parameter, kemudian melalui kajian bersama Universitas Indonesia, disederhanakan menjadi 9 parameter.
Meski dalam aturan tersebut data fakir miskin sekurang-kurangnya diverifikasi dua kali setahun, dalam perkembangannya pandemi COVID-19 membuat data penduduk cepat berkembang.
Tidak hanya itu, situasi bencana alam juga membuat DTKS semakin dinamis. Hal itu karena bertambahnya orang miskin baru yang rumahnya terdampak kerusakan.
Sehingga, verifikasi dilakukan dari bawah, mulai dari tingkat RT dan RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan hingga ditetapkan Kepala Daerah, baru dikirimkan ke Kementerian Sosial.
Baca juga:
- 10.249 Keluarga Tidak Layak Dapat Bansos, Ada yang Berstatus Direksi Perusahaan
- Pemerintah Optimistis Mampu Lewati Krisis Global di 2023, Pengamat: Benahi Data Bansos
- Anggaran Bansos Jakarta 2023 Melonjak 2 Kali Lipat, Pemprov DKI: Terjadi Peningkatan Penerima
- Pemkab Mukomuko Alokasikan Rp258 Juta untuk Bantuan Tunai 250 Keluarga dengan Anak Stunting di 2023
Menurutnya, dalam situasi tersebut tidak mungkin perbaikan data hanya dilakukan enam bulan sekali.
“Sehingga, kita ubah data itu, perbaikannya setiap bulan. Jadi, setiap bulan saat ini saya membuat SK (surat keputusan) tentang perbaikan data,” kata dia.
SK tersebut, kemudian menjadi dasar bagi Kementerian Sosial dalam memberikan bantuan sosial kepada penerima manfaat yang telah terdata di DTKS.
“Jadi, kami sekarang mempunyai 148 juta sekian itu yang padan Dukcapil. Kemudian 100 persen dana bansos ini sekarang sudah padan dengan Dukcapil,” kata Mensos.
Mensos Risma mengatakan berkat partisipasi yang sudah dilakukan oleh pemda, sebanyak 33 juta lebih data penerima manfaat itu sudah diperbaiki. Data tersebut meliputi kelahiran, kepindahan hingga kematian.