KPK Bakal Panggil Lagi Pimpinan DPRP Yunus Wonda di Kasus Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda. Penyebabnya, dia tidak hadir saat dipangil penyidik hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Yunus harusnya diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari.

Ali menyebut keterangan Yunus dibutuhkan untuk mengusut dugaan rasuah yang dilakukan Lukas. "Akan kami panggil ulang (Yunus Wonda, red)," tegasnya.

Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua pada Kamis, 12 Januari. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.

Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.