Pelaku Pemerkosaan di Lahat Divonis Ringan, Komisi III DPR Sentil LPSK karena Korban Cari Perlindungan ke Hotman Paris
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman, menyentil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait korban kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 17 tahun di Lahat, Sumatra Selatan.
Menurutnya, LPSK kurang 'gercep' atau gerak cepat sehingga korban justru mencari perlindungan ke pengacara kondang, Hotman Paris.
Hal tersebut dikatakan Habiburokhman menyoroti vonis ringan terhadap pelaku atas kasus tersebut saat rapat bersama Ketua LPSK, Hasto Atmojo, di ruang Komisi III DPR, Senin, 16 Januari.
"Ada perkara yang mengusik hati nurani dan luput dari LPSK, yaitu perkara perkosaan remaja di Lahat, Sumatera Selatan. Pelakunya divonis sangat ringan, lalu keluarganya mencari keadilan di medsos, tidak mencari keadilan LPSK," ujar Habiburokhman.
Dia menilai, vonis ringan bagi tersangka itu akibat LPSK tidak memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Sehingga korban mudah terintimidasi dengan secara paksa menerima vonis tersebut.
"Bisa sampai vonis ringan, saya pikir karena sejak awal kita lalai, tidak maksimal memberikan perlindungan kepada korban. Sehingga mungkin korban yang secara struktural keluarganya lemah bisa diintimidasi, bisa ditekan, dan dipaksa menerima vonis yang begitu ringan," jelas Habiburokhman.
Padahal lanjut legislator dapil DKI Jakarta itu, vonis ringan tidak perlu terjadi apabila LPSK berinisiatif menjemput bola sejak awal kasus. Di mana kata dia, LPSK bisa memantau persidangan dan kinerja jaksa yang menangani perkara ini.
Habiburokhman pun menyesalkan, korban malah datang ke Jakarta untuk menemui Hotman Paris bukan LPSK untuk membantu kasusnya.
"Pada akhirnya korban malah ke Jakarta ketemu Pak Hotman Paris, mencari keadilan yang sebetulnya nggak wajib ya, yang wajib itu kita pak memberikan jaminan mereka mendapatkan keadilan," tegasnya.
Habiburokhman menambahkan, meski jaksa yang mengadili sudah dievaluasi, namun dia meminta LPSK jangan sampai kecolongan lagi. Karenanya dia meminta LPSK agar juga melakukan evaluasi.
Baca juga:
- Terdiam Saat Ditanya Hubungan Spesial dengan Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya Ini Korban Kekerasan Seksual
- Bakal Bagi-bagi Tugas ke Menteri, Jokowi Segera Gelar Rapat Pemulihan Korban 12 Kasus HAM Berat
- LPSK Lindungi Keluarga ASN Korban Pembunuhan di Semarang
- Bila Tak Ada Aral Melintang, DPRD Yakin Perda Jalan Berbayar di Jakarta Rampung Tahun Ini
"Oke, sekarang jaksanya sudah dievaluasi, katanya tim JPO nya akan dikenakan hukuman. Tapi ini kita agak sedikit kecolongan pak, bukan hanya LPSK, kami juga kecolongan," kata Habiburokhman.