Uang Rp560 Miliar yang Dihamburkan Lukas Enembe di Kasino Bakal Diusut KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut asal uang Rp560 miliar yang digunakan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berjudi kasino di luar negeri. Pengusutan didasari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar yang digunakan oleh LE di kasino atau yang lain? Semua informasi akan kita pakai dalam rangka penyelesaian perkara-perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka LE," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam tayangan YouTube KPK RI, Kamis, 12 Januari.
Nantinya, KPK akan mencari bukti adanya aliran uang ke kasino maupun tempat lain saat mengusut dugaan suap dan gratifikasi dilakukan Lukas. Firli memastikan setiap transaksi yang dilakukan orang nomor satu di Papua itu akan diusut dari mana asalnya.
"Yang pasti adalah tentang informasi yang berdasarkan hasil analisis PPATK itu akan kita tindak lanjuti," tegasnya.
Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.
Meski begitu, KPK baru menangkap Lukas pada Selasa, 10 Januari lalu karena ia mengaku sakit. Dia kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk dilakukan pengecekan dan dibantarkan setelahnya.
Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.