KJRI Kuching Dampingi Proses Deportasi 97 WNI oleh Malaysia
PONTIANAK - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan pendampingan dalam proses pemulangan atau deportasi terhadap 97 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di Malaysia.
"Deportasi itu dilakukan oleh pihak Imigrasi Malaysia, karena puluhan WNI tersebut ditangkap dan tidak memiliki dokumen keimigrasian," kata Konsul Jenderal RI Kuching Raden Sigit Witjaksono dilansir ANTARA, Selasa, 10 Januari.
Disampaikan Sigit, pemulangan terhadap 97 WNI ke Indonesia dilakukan melalui perbatasan Tebedu, Malaysia dan Entikong, Indonesia, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, wilayah Sanggau Kalimantan Barat.
Menurutnya, deportasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Malaysia tersebut merupakan deportasi pertama kali pada awal tahun 2023 di perbatasan Tebedu-Entikong.
"Saya bersama Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching mendampingi proses deportasi itu hingga selesai, semua berjalan lancar dan sesuai aturan berlaku," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching Budimansyah menjelaskan dari 97 orang yang di deportasi itu terdapat 16 orang di antaranya wanita dan 81 lainnya pria.
Dikatakan dia, sebanyak 97 orang WNI bermasalah itu sebelum dideportasi terlebih dahulu di tahan di depo tahanan Imigrasi Semujah, Serian, Sarawak.
Baca juga:
Disebutkan Budimansyah, berdasarkan kriteria pelanggaran atau kasus yang dilakukan oleh 97 orang itu, baik mereka ini merupakan WNI ataupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah tersebut yaitu melakukan pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia, yakni di Negeri Sarawak.
"Mereka (WNI) itu ada yang melanggar aturan dengan masuk dan bekerja tanpa permit kerja bahkan tanpa paspor," kata Budimansyah.
Terkait pendeportasian tersebut, kata Budimansyah pihak KJRI Kuching telah melengkapi dokumen perjalan bagi 97 WNI bermasalah agar memudahkan proses pemulangan ke Indonesia melalui PLBN Entikong.
"Kami bersyukur kegiatan deportasi ini dapat berjalan lancar, hal ini berkat koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan pihak Imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak serta Tim Satgas Pemulangan WNI dan PMI bermasalah," katanya.
Dalam proses deportasi itu, 97 WNI langsung diterima oleh Tim Satgas Pemulangan WNI atau PMI bermasalah di PLBN Entikong, untuk selanjutnya akan dipulangkan ke daerah masing-masing di Indonesia.