Kejari Sabang Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembebasan Tanah
BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh, menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk tempat pembuangan akhir sampah dengan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal mengatakan kedua tersangka berinisial FS dan AF ditahan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.
"Kedua tersangka ditahan setelah tim jaksa penyidik melimpahkan perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Sabang. Pelimpahan dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 10 Januari.
Jen Tanamal mengatakan tersangka FS merupakan pemilik lahan, sedangkan tersangka AF adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang saat proyek pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah berlangsung.
Dengan pelimpahan perkara tersebut, lanjutnya, maka proses perkara telah beralih dari penyidikan ke penuntutan. Selanjutnya, tim jaksa penuntut segera menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang. Keduanya ditahan untuk masa 20 hari dan penahanan itu bisa saja diperpanjang," sambung Jen Tanamal.
Baca juga:
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan hasil penghitungan tim audit, kerugian negara dalam perkara melibatkan kedua tersangka itu mencapai Rp1,5 miliar lebih," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Sabang menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, yakni berinisial AF dan FS.
Pembebasan lahan TPA tersebut menghabiskan anggaran Rp4,85 miliar pada 2020. Berdasarkan perhitungan ahli, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,5 miliar lebih.