Polda DIY Pastikan Pencurian di Rumah Jaksa KPK Bermotif Ekonomi

YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan kasus pencurian dengan pemberatan di rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta oleh tersangka JN dan SIP bermotif ekonomi.

"Hasil penyidikan kami dan hasil keterangan tersangka, mereka datang ke Yogyakarta melalui Jawa Tengah adalah inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Antara, Selasa, 10 Januari. 

Nuredy menuturkan salah satu barang curian milik Ferdian berupa satu unit laptop (komputer jinjing) digadaikan tersangka di wilayah Koja, Jakarta Utara senilai Rp2 juta.

"Kemarin kami berhasil melakukan penyitaan terhadap laptop tersebut. Saat ini laptop ada di sini dan nanti akan kami panggil korban (Ferdian) untuk memastikan tentang kondisi laptop baik fisik maupun isinya," ujar dia.

Sementara barang milik Ferdian lainnya, yakni satu set "digital video recorder" (DVR) CCTV dibuang di Kali Winongo Yogyakarta, sedangkan satu bendel berkas, satu hard disk eksternal, ID Card KPK, dan telepon genggam Xiaomi milik Ferdian dibuang di salah satu sungai di Jawa Tengah.

Nuredy menjelaskan dua tersangka berinisial SIP (31) asal Kendari, Sulawesi Tenggara, dan JN (32) asal Makassar, Sulawesi Selatan, berangkat dari Jakarta ke Yogyakarta pada 20 Desember 2022.

Dalam perjalanan, mereka sempat menginap di kediaman salah satu keluarganya di Tegal, Jawa Tengah, selama tiga hari.

Selanjutnya pada 23 Desember 2022, dua residivis itu melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta, namun saat sampai di Gombong, Kebumen, Jawa Tengah, mereka mencoba melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah.

"Namun, gagal dikarenakan ada pemilik rumah yang masih ada di kediaman," ungkap Nuredy.

Setelah tiba di Yogyakarta JN dan SIP menginap di salah satu hotel, kemudian keesokan harinya kembali mencari sasaran.

"Pada tanggal 24 Desember pagi mereka 'hunting' kembali untuk mencari sasaran sampai akhirnya tiba di TKP korban atas nama Ferdian (Jaksa KPK)," papar Nuredy.

Menurut dia, keduanya hanya membutuhkan waktu kurang dari enam menit untuk membobol rumah dan menggasak sejumlah barang milik Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho yakni dari pukul 09.39 WIB hingga 09.45 WIB.

Belum puas, dalam perjalanan pulang ke rumah indekos mereka di Jakarta, mereka kembali mendatangi target korban di Gombong, Kebumen dan menggasak uang Rp5 juta beserta beberapa perhiasan.

"Terkait dengan hal ini korban (di Kebumen) juga sudah membuat laporan ke Polsek Gombong, Polres Kebumen," ucapnya.

Tersangka JN dan SIP berhasil ditangkap personel Polda DIY di DKI Jakarta pada Senin (2/1) di dua lokasi berbeda.

Selain barang bukti milik Jaksa KPK Ferdian, polisi telah mengamankan barang bukti obeng, helm, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat beraksi.

"Sampai saat ini motifnya adalah motif ekonomi dan belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," tutur Nuredy.

Atas perbuatannya, SIP dan JN telah ditahan di Rutan Polda DIY dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.