Kuota Hanya 1 Juta, Simak Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 Secara Online

YOGYAKARTA – Patut diketahui oleh Anda yang memiliki bisnis baik skala mikro maupun makro, cara daftar sertifikasi halal gratis 2023 sangat mudah. Pasalnya layanan tersebut disediakan secara online sehingga bisa dilakukan dari mana saja.

Pebisnis disarankan untuk segera mendaftarkan produk sehingga mendapat sertifikat halal gratis. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hanya menyediakan kuota sebanyak 1 juta sertifikat halal gratis tahun ini.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Bagi Anda yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis dari Kementerian Agama melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI), ketahui syaratnya lebih dulu. Syarat pedaftaran program SEHATI didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) No. 150 tahun 2022.  Syaratnya adalah sebagai berikut.

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi dipastikan halal dan sederhana
  3. Punya Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Punya hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  5. Punya lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Jika syarat sertifikasi halal 2023 sudah terpenuhi, Anda bisa lanjut dan mulai mengajukan diri dengan cara sebagai berikut.

  1. Kunjungi halaman halal.go.id lewat browser yang ada di ponsel atau laptop Anda;
  2. Anda diharuskan untuk membuat akun SIHALAL lebih dulu;
  3. Setelah akun jadi, login dengan username dan password yang sebelumnya telah dibuat;
  4. Pilih asal usaha dijalankan;
  5. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Lengkapi data/informasi pelaku usaha secara lengkap;
  7. Ajukan pendaftaran dengan jenis pendaftaran Self Declare;
  8. Setelah itu masukkan kode fasilitasi (SEHATI22);
  9. Lengkapi syarat yang diperlukan;
  10. Setelah itu kirim pengajuan Self Declare.

Setelah pengajuan Self Declare, BPJPH akan melakukan peninjauan baik terkait kelengkapan dokumen. Selain itu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan pemeriksaan dan pengujuan kehalalan produk. MUI juga akan menetapkan kehalanan produk lewat Sidang Fatwa Halal. Jika sesuai ketentuan, sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH.

Itulah informasi terkait cara daftar sertifikasi halal gratis 2023. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.