Tarif Parkir Mobil Listrik di Bandara Lebih Murah, Ini Besarannya...

YOGYAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir tengah mengkaji tarif parkir di aset-aset milik Kementerian BUMN atau BUMN, termasuk bandara untuk mobil dan motor listrik.

Hal itu dilakukan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Tarif Parkir Mobil Listrik di Bandara Lebih Murah

Ilustrasi Parkir Mobil Listrik Bandara (Gambar Ivana Cajina - Unsplash)

“Kami dari Kementerian BUMN juga sedang me-review fasilitas parkir yang ada di seluruh Kementerian BUMN dan airport, mungkin nanti kalau pakai mobil dan motor listrik parkirnya lebih murah,” ujar dia kepada wartawan di SPBU Pertamina Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa, 3 Januari.

Erick menyebut pemberian fasilitas parkir murah adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pemakaian kendaraan berbasis listrik.

Apabila 50% masyarakat pemilik kendaraan di Indonesia telah memakai kendaraan beroda empat listrik, sambungnya, karenanya impor Bahan Bakar Minyak (BBM) akan berkurang signifikan.

Lanjut Erick, kita ini membangun ekosistem. Sebab mengapa? Jika motor atau kendaraan beroda empat listrik ini dapat digunakan hingga 50% di Indonesia, artinya kita mengurangi impor BBM yang semenjak tahun 1993 kita telah impor terus,” nya.

Lau, apabila kendaraan listrik telah kian ramai dipakai, Erick juga minta Pertamina untuk berinovasi seperti memasarkan bahan bakar yang ramah lingkungan. Mungkin nanti bensinnya menjadi ethanol. Jadi B35, nah itu yang Pertamina juga akan mengikuti keadaan.

Tarif layanan pemakaian lingkungan/pelataran/gedung parkir

Di lingkungan parkir harian, kendaraan tipe sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya dikenakan Rp4.000 sampai Rp7.500 untuk jam pertama, dan Rp2.000 hingga Rp6.000 untuk tiap jam selanjutnya.

Sementara untuk bis, truk, dan sejenisnya dikenakan biaya Rp6 ribu {hingga} Rp7.000 untuk jam pertama, Rp3.000 untuk tiap jam selanjutnya.

Kemudian sepeda motor sebesar Rp1.000 sampai Rp3.000 per jam dan sepeda Rp1.000 untuk satu kali parkir.

Dasar Ketentuan dan Tarif Pajak Parkir

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 1 angka 31 seputar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dijelaskan bahwa pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan daerah parkir di luar badan jalan. Hal ini juga mencakup daerah parkir yang dimiliki pokok usaha maupun sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan daerah penitipan kendaraan bermotor.

Sebagai info, pajak parkir adalah komponen dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Berdasarkan UU PDRD Pasal 63, subjek pajak parkir {ialah|merupakan|yaitu|yakni} orang pribadi atau badan yang menjalankan parkir kendaraan bermotor.

Meskipun, seharusnya pajak parkir ialah seseorang mau individu ataupun badan yang menyelenggarakan daerah parkir. Artinya, penyelenggara mempunyai keharusan untuk melaporkan atau menyetor pajak parkir yang sudah dibayarkan oleh pengguna parkir.

Sedangkan demikian, perlu diingat, bahwa tak seluruh penyelenggaraan daerah parkir bisa dikenakan pajak.

Jadi setelah mengetahui tarif parkir mobil listrik di bandara lebih murah, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!