Polda NTT Pecat 18 Polisi yang Terlibat Kasus Asusila

KUPANG - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur memecat 18 anggota selama tahun 2022 karena terlibat kasus asusila.

“Mereka yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2022 karena melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda NTT di Kupang dilansir ANTARA,  Jumat, 30 Desember.

Dia mengatakan pemecatan sejumlah personel kepolisian di Polda NTT itu karena perbuatan yang dilakukan mereka mencoreng nama institusi Polri. Perbuatan yang dilakukan mereka tidak terpuji dan menyedihkan.

"Kita sedih ada anggota yang harus dipecat dengan jumlah banyak. Padahal satu personel saja, butuh waktu untuk pembinaan dan lainnya,” ujar dia.

Selain itu, katanya, untuk membina personel butuh anggaran tidak sedikit dan butuh tenaga untuk pembinaan.

“Karena itu PTDH ini merupakan keputusan yang sulit tetapi harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” ujarnya.

Dari 18 anggota itu, dua di antaranya berpangkat perwira, yakni Iptu dan Ipda, kemudian bintara, tamtama, dan ASN.

Sementara itu, data pelanggaran yang dilakukan anggota Polri pada 2022 sebanyak 206 pelanggaran, di antaranya pelanggaran disiplin 181 kasus, kode etik 36 kasus, menurunkan citra Polri 18 kasus, asusila 10 kasus, desersi 8 kasus, dan pidana nol kasus.

“Namun jika dibandingkan dengan tahun 2021 maka jumlah tersebut turun,” ujar dia.