Wali Kota Surabaya Larang Konvoi dan Jual Beli Terompet Malam Tahun Baru
SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan larangan menyalakan petasan dan konvoi pada saat pergantian malam tahun baru.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/24143/436.7.16/2022 terkait ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Tujuannya untuk menciptakan keamanan dan ketentraman Kota Surabaya saat malam Tahun Baru 2023," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis, 29 Desember.
Eri menyebut ada beberapa poin penting dalam SE tersebut. Pertama yakni, kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) menjelang pergantian tahun baru, dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan jam operasional sampai dengan pukul 02.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2023.
"RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai (ada RHU) melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar," katanya.
Tak hanya itu, bagi setiap RHU juga diminta untuk melakukan pembatasan, yakni dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, RHU juga dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun.
Dalam SE itu, juga diatur mengenai pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel, restoran/rumah makan dan/atau kafe. Pertama, saat pergantian malam tahun baru, pelaku atau pemilik usaha diminta untuk tidak melakukan kegiatan dalam skala besar yang menimbulkan pengumpulan dan penumpukan massa/pengunjung.
"Kedua, pelaku usaha juga diminta melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat," katanya.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg/pedagang kaki lima/lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan pengunjung maksimal kapasitas 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata dan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), harus melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi, dan kapasitas maksimal 100 persen dengan prokes.
"ODTW juga harus melakukan pengecekan berkala pada keamanan/keselamatan peralatan dan perlengkapan fasilitas serta wahana permainan. Kemudian untuk seluruh usaha pariwisata agar memastikan penerapan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment)," ujarnya.
Pada malam Tahun Baru 2023, Eri Cahyadi juga melarang masyarakat menggunakan petasan yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran. Terlebih, petasan tersebut dapat menimbulkan korban manusia dan atau barang.
"Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh," katanya.
Karena itu, Eri Cahyadi juga melarang setiap toko memperjual belikan terompet. Namun, masyarakat bisa memakai terompet asalkan hasil buatan sendiri.
"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong dan tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi. Yang kedua, ayo dijaga kerukunan umat beragama, dijaga kenyamanan," ujarnya.
Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, masyarakat diimbau agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian (CC) 110 atau Command Center 112. Seluruh layanan bersifat gratis alias bebas pulsa.