Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan, Senator DPD: Beli Rokok Harusnya Tunjukkan KTP, Melanggar Kena Sanksi
JAKARTA - Senator DPD Fahira Idris menyoroti rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok batangan. Dia berharap, larangan tersebut tidak hanya terbatas pada penjualan rokok 'ketengan', namun juga menetapkan aturan wajib agar menunjukkan KTP saat membeli rokok.
Menurut Fahira, hal itu perlu dilakukan guna menghindari peredaran rokok terhadap anak-anak di bawah umur.
“Larangan penjualan rokok per batang harus diperkuat dengan aturan menunjukkan E-KTP bagi siapa saja yang ingin membeli rokok. Persyaratan ini cukup efektif untuk mencegah terus meningkatnya prevalensi perokok anak di Indonesia," ujar Fahira kepada wartawan, Rabu, 28 Desember.
Anggota DPD asal DKI Jakarta itu menilai, larangan penjualan rokok per batang tidak akan efektif untuk mencegah peredaran tembakau di kalangan anak-anak di bawah umur. Sedangkan penggunaan KTP, menurutnya, sudah terbukti efektif saat diterapkan di beberapa negara lain.
"Di banyak negara aturan ini sudah lama diterapkan dan teruji efektif menekan jumlah perokok anak, karena hanya mereka yang sudah punya KTP saja yang bisa membeli rokok,” jelas Fahira.
Fahira menegaskan, nantinya semua toko seperti supermarket, swalayan, minimarket, pedagang kelontong sampai kaki lima, harus menaati aturan pembelian rokok dengan syarat KTP tersebut.
Apabila melanggar, kata Fahira, maka toko atau warung yang bersangkutan harus dikenakan sanksi tegas berupa penutupan atau denda.
"Saya minta pemerintah merespons cepat persoalan ini. Karena sudah berpuluh-puluh tahun, aturan kita terkait rokok begitu kendor sehingga mudah diakses anak-anak,” tegasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan pada tahun depan. Larangan tersebut terlampir dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, yang sudah diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Larangan penjualan rokok batangan ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Adapun perubahan pengaturan dalam rancangan PP tersebut, di antaranya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).