Kejati Jabar Catat Perkara Narkotika Paling Banyak Ditangani di 2022
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mencatat perkara penyalahgunaan narkotika merupakan perkara pidana umum yang paling banyak ditangani di daerah ini sepanjang tahun 2022.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, di Bandung, Jumat, mengatakan angka perkara narkotika yang ditangani itu berjumlah 2.439 perkara, lebih banyak dari perkara lainnya seperti pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lain.
"Hampir di berbagai tempat, dan nanti ada sebaran-sebaran di tempat tertentu, ada di Kota Bandung, kemudian di beberapa kota besar, yang nampaknya narkotika jadi salah satu perkara menonjol di Jawa Barat," kata Asep, mengutip Antara
Selain itu, menurutnya lagi, hal tersebut mengkhawatirkan karena mayoritas dari penyalahguna narkotika itu masuk ke dalam usia produktif.
"Yang memprihatinkan kita itu pelakunya kebanyakan usia produktif, antara 17 sampai dengan 25 tahunan," kata dia.
Baca juga:
- Rektor UIII Anggap Politik Cenderung Jadi Penyebab Radikalisme
- Dibawa Heli ke RS yang Jauh karena Kontraksi Hebat, Belum Mendarat Sang Ibu Malah Sudah Melahirkan
- Polsek Sawah Besar Kerahkan 90 Personel, 1 Kompi Brimob dan Sabhara untuk Pengamanan Natal 2022
- Korut Kecam Laporan Media Jepang Soal Pasokan Senjata ke Rusia: Pengalih Perhatian Paling Absurd
Dari 2.439 perkara itu, menurutnya lagi, paling banyak merupakan perkara penyalahgunaan sabu-sabu sebesar 57 persen, kemudian ganja sebesar 28 persen, psikotropika sebesar 8 persen, dan tembakau sintetis sebesar 7 persen.
Setelah perkara narkotika, dia mengatakan pencurian menduduki peringkat kedua perkara yang paling banyak ditangani, yakni sebanyak 2.307 perkara. Perkara pencurian itu, kata dia, terdiri dari pencurian biasa maupun pencurian dengan kekerasan.
Kemudian perkara yang ketiga paling banyak ditangani yakni perkara penipuan atau penggelapan dengan jumlah sebanyak 2.144 perkara. Lalu perkara perlindungan anak sebanyak 906 perkara, dan perkara informasi dan transaksi elektronik sebanyak 6 perkara.