Periode Terakhir Burden Sharing, Segini Uang yang Dicetak BI untuk Pemerintah demi Atasi Pandemi
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa pelaksanaan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara bank sentral dengan Kementerian Keuangan terkait dengan dukungan moneter kepada fiskal telah memasuki masa akhir di penghujung 2022.
Sebelumnya, SKB I dan SKB II berturut-turut telah dilaksanakan pada 2020 serta 2021 sebagai bagian dari keikutsertaan BI dalam menyokong keuangan negara (APBN) guna mengatasi dampak pandemi COVID-19.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bahwa sampai dengan 21 Desember 2022 otoritas moneter telah melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp144,53 triliun.
“Jumlah itu terdiri dari pelaksanaan SKB I sebesar Rp49,11 triliun dan SKB II sebesar Rp95,42 triliun,” ujarnya saat memberikan pemaparan kepada awak media, dikutip Jumat, 23 Desember.
Perry menjelaskan, sesuai SKB III maka Bank Indonesia juga masih akan melakukan pembelian SBN di pasar perdana sebesar Rp128,58 triliun.
“Ini tetap digunakan untuk untuk pendanaan anggaran kesehatan dan kemanusiaan dalam APBN 2022,” tuturnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, Surat Keputusan Bersama Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan (pemerintah) kerap disebut sebagai burden sharing. Skema ini didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk kepentingan publik dan nonkepentingan publik.
Pada pembiayaan publik, SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia menetapkan bunga 0 persen, sehingga pemerintah tidak mengeluarkan biaya tambahan atas utang yang ditarik. Sementara itu, pembiayaan nonkepentingan publik ditetapkan bunga SBN sebesar market rate dan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Adapun, SKB III 2022 adalah periode terakhir burden sharing dan tidak akan dilanjutkan dengan SKB berikutnya karena pemerintah harus menyehatkan kembali APBN seiring dengan mandatori defisit di bawah 3 persen dari PDB.