Berkas Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejaksaan Awal Tahun Depan

JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa telah dinyatakan lengkap. Sehingga, Polda Metro berencana melalukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti di awal 2023.

"Benar, berkas IJP TM sudah dinyatakan lengkap. Tahap dua awal tahun depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada VOI, Rabu, 21 Desember.

Sehingga, eks Kapolda Sumatera Barat itu akan segera menjalani proses persidangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga menyatakan berkas perkara untuk tersangka lainnya seperti AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda, juga telah lengkap

"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansyah.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara oleh beberapa direktorat di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang dilakukan pada Jumat, 14 Oktober.

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L yang menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar.

"Keterlibatan TM sebagai pengendali barang bukti lima kg sabu dari Sumbar dan telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat, 14 Oktober.

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol KS, (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).

Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.