Pembunuh Karyawan Total Buah Segar Ditangkap, Pelakunya Rekan Kerja Korban

JAKARTA – Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial SP (27) terhadap rekan kerjanya, R (31) yang dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Astek Lekong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu, 17 Desember lalu.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, pelaku dan korban tinggal satu rumah di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka sama-sama karyawan Total Buah Segar di Tangerang Selatan.

“Satreskrim polres Tanggerang Selatan dan unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Senin, 19 Desember.

Sarly menjelaskan pengungkapkan kasus pembunuhan itu bermula dari pelapor Arif Wahyudi yang mencurigai hilangnya kabar korban hingga siang hari. Diketahui Arif merupakan supervisor dari korban dan pelaku.

Lebih lanjut, Arif memutuskan untuk mengecek ke mess korban. Namun saat dibuka pintu ruang kamar R, ternyata yang bersangkutan sudah tak bernyawa.

“Timbul kecurigaan kemudian diperiksa dalam kamarnya sehinnga korban terlihat terbujur kaku di tempat tidurnya dan kemudian temannya yang memeriksa tadi sudah dibuka dan dingin. Kemudian ada beberapa barang daripada korban hilang,” katanya.

Atas kejadian itu Arif langsung melapor ke Polsek Serpong. Polisi yang menerima laporan segera bergerak dan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.

Menariknya, pelaku masih berada di lokasi kejadian dan berpura-pura tidak tahu.

“Jadi sewaktu rame-rame dia kembali lagi untuk datang seolah dia tidak mengetahui apa yang telah terjadi, sehingga mengaburkan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi terhadap pelaku,” ucapnya.

“Ada beberapa petunjuk berupa, patahan daripada kuku korban, terus kemudian ada beberapa sidik jari di sana dan juga kita sudah mengumpulkan beberapa saksi yang berada di lokasi,” tambahnya.

Atas petunjuk itu, polisi melakukan sidik jari terhadap saksi-saksi di Mes lokasi kejadian. Akhirnya SP dinaikan status saksi menjadi tersangka.

“Kemudian patahan kuku dan barang bukti lainnya yang ada, kemudian kita dapat mengidentifikasi bahwa salah satu drpd saksi yang kita periksa, berdasarkan petunjuk dan alat bukti sangat sesuai yaitu inisial SP,” ujarnya

Atas perliaku, tersangka mempertanggung perbuatannya dengan dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP.

“Ancaman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara,” tutupnya