Kesal Lihat Pasangan Dipeluk Teman, Pria di Jaksel Aniaya dan Sekap Kekasihnya di Kosan

JAKARTA - Seorang wanita berinisial NU (26) dianiaya oleh kekasihnya berinisial D di salah satu cafe kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dia mendapat sejumlah luka di bagian tubuhnya, namun luka terparah terjadi di mata kiri yang lebam.

Korban NU mengatakan, awalnya D melakukan penganiayaan karena cemburu dengan temannya yang saat itu hadir di salah satu cafe kawasan Cikini.

"Ketika temen ku say (berkata-red) greetings peluk cipika cipiki, dia emosi terus marah. Aku di situ pamit dan jalan tiba-tiba dia miting (rangkul di leher-red) aku lalu bawa ke luar parkiran," ujar NU saat dihubungi, Senin, 19 Desember.

Saat itu NU meminta untuk pulang tanpa diantar D. Namun D tetap memaksa hingga menjambak NU untuk masuk ke dalam mobil. D pun membawa NU ke sebuah kos-kosan.

Korban pun semakin mendapatkan penyiksaan hingga mengalami banyak luka di bagian tubuhnya. Saat itu, NU sudah sempat kabur dari D, tetapi D mengejar dan menyeretnya hingga ke kamar kos D di lantai 5.

"Aku nurut dia masuk kamar, dan dikamar digitu aja terus disiksa, dipukul, ditonjok sampai aku cape banget pasrah," katanya.

NU pun sempat tertidur selama satu jam ketika pukul 06.00 hingga 07.00, namun penyiksaan tersebut tidak berhenti begitu saja hingga siang hari.

Usai bersusah payah meminta handphonenya dikembalikan pada siang hari, NU pun menghubungi ibunya melalui video call. Alhasil ibunya menangis dan meminta D untuk segera melepaskan NU.

"Aku keluar dari kosan dia pukul 15.00 WIB, aku jalan ke daerah Tebet ke temen ku yang bisa nolong aku," papar dia.

NU pun hari itu langsung melakukan visum di RSCM, setelah itu ia dirawat selama tiga hari di rumah sakit. Kasus itu sempat diunggah di media sosial twitter yang kemudian sudah dihapus.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, saat ini terkait kasus penganiayaan itu sudah lima orang saksi diperiksa.

"Sudah lima orang saksi, hari ini agenda gelar (perkara). Sekiranya nanti hasil gelar memenuhi unsur, (pelaku) kita tetapkan tersangka. Kalau memenuhi unsur," katanya, Senin, 19 Desember.