Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Bintan

TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.

Kedua tersangka berinisial BW, selaku ASN Pemkab Bintan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diperbantukan di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan. Seorang lainnya berinisial D, selaku Direktur Fajar Bintan Gemilang atau kontraktor proyek.

"Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan korupsi, sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp8,9 miliar, sesuai perhitungan dari Tim Audit BPKP Kepri," kata Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar di Tanjungpinang dilansir ANTARA, Jumat, 16 Desember.

Menurutnya perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lambok menjelaskan secara singkat motif dugaan korupsi dalam proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan, bahwa pembangunan proyek itu tidak sesuai spesifikasi, sehingga jembatan hampir runtuh.

"Akibatnya Jembatan Tanah Merah yang ada di Desa Penaga itu tidak dapat digunakan," jelasnya.

Penyidikan kasus ini terus berproses dan penetapan dua tersangka merupakan tahap awal. Menurutnya tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, jika alat bukti cukup," katanya.

Sebelumnya, Kejati Kepri meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Tahun 2018-2019 ke tahap penyidikan. Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara.

Penyidik Kejaksaan juga menemukan adanya peristiwa pidana oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan benar saat lelang pengadaan barang dan jasa.