Terdakwa Irfan Widyanto Klaim Polisi Pertama yang Bongkar Obstruction of Justice ke Pimpinan Polri

JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto mengklaim membongkar adanya upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J. Bahkan, ia yang melaporkan kepada pimpinan Polri.

Pernyataan itu disampaikan terdakwa Irfan Widyanto saat menanggapi kesaksian Hendra Kurniawan.

Klaim itu bermula saat Irfan mengamini langkah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengumpulkan semua anggota polisi yang mengetahui skenario Ferdy Sambo.

Pada kesempatan itulah, terdakwa memberitahu bila sempat diperintah untuk mengamankan DVR CCTV pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Saya ingin menyampaikan bahwa laporan kepada pimpinan Polri adalah saya yang pertama kali membukanya,” ujar Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember.

Bahkan, langkahnya itupun dianggap bisa membantu proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Sebab, tiga hari sebelumnya masuk laporan polisi mengenai dugaan pembunuhan berencana.

“Artinya 3 hari setelah ada LP itu saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan ke pimpinan Polri, itu sudah bisa bantu penyidikan yang dilakukan bareskrim terhadap LP 340,” ungkap

“Fakta mengenai DVR ini, saya memberi fakta terkait DVR ini. Dari awal saya ambil diperintah siapa,” sambung Irfan.

Di sisi lain, Irfan menyebut tak memiliki kemampuan untuk membantah perintah untuk amankan CCTV oleh terdakwa Agus Nurpatria. Sebab, ia hanyalah junior di instansi Polri.

“Saya ingin sampaikan bahwa terhadap keterangan saksi Karo Paminal bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal, yang setelah saya ketahui itu perintah berjenjang, dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif,” sebutnya

“Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Paminal. Ditambahkan juga oleh saya bahwa saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada perintah lisan maupun tertulis. Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya yaitu Kanit saya. Dengan kata lain tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya,” kata Irfan.

Irfan Widyanto didakwa mengambik dan menyalin DVR CCTV di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.