Bea Cukai Aceh Sita 103 Ribu Batang Rokok Ilegal
BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh bersama mitra menyita 103 ribu batang lebih rokok ilegal di provinsi ujung barat Indonesia tersebut dalam operasi gabungan di sejumlah kabupaten kota.
Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro mengatakan seratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dalam operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
"Operasi ini untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri dan menyelamatkan penerimaan negara dari cukai rokok. Dalam operasi pasar tersebut disita 103.120 batang rokok tanpa cukai," kata Isnu Irwantoro dilansir ANTARA, Kamis, 15 Desember.
Isnu Irwantoro mengatakan operasi rokok ilegal tersebut merupakan sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe.
Kemudian, sinergi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh.
"Operasi tersebut, tidak hanya menyita rokok ilegal, tetapi juga sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat," kata Isnu Irwantoro menyebutkan.
Baca juga:
Menurut Isnu Irwantoro, operasi gabungan tersebut merupakan upaya meningkatkan penerimaan daerah dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, 50 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
"Sinergi dengan pemerintah daerah ini merupakan langkah nyata memberantas peredaran rokok ilegal. Selain penindakan, perlu edukasi berkesinambungan secara komprehensif guna memberantas peredaran rokok ilegal," kata Isnu Irwantoro.