Moeldoko: KUHP Bukan untuk Kepentingan Pemerintah Saat Ini
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan merupakan satu legacy dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Untuk itu, penting untuk disampaikan ke publik, KUHP bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini, melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Oleh karenanya KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana,” kata Moeldoko dalam rapat koordinasi antar K/L terkait KUHP di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu, 14 Desember.
Menurut Moeldoko, meskipun memiliki tujuan dan dampak yang mulia, KUHP saat ini menjadi target mispersepsi bahkan hoax baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dikarenakan belum adanya pemahaman yang jelas di masyarakat.
Maka selama 3 tahun masa transisi ini, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya hoaks di ruang publik dan mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP.
Pemerintah terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya demokrasi di Indonesia. Salah satunya adalah dengan tidak menjadi antikritik.
“Masih akan banyak yang mengkritik, itu tidak apa-apa. Kita punya waktu 3 tahun untuk berdiskusi nanti. Soal substansinya, jika masih ada yang kurang, silahkan diperdebatkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD, yang hadir secara daring.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej, dan beberapa perwakilan K/L lainnya.
Sementara itu, Pengesahan KUHP pada 6 Desember 2022 lalu merupakan upaya panjang pembaharuan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda yang dibahas di DPR selama 59 tahun. Oleh karenanya, KUHP menjadi penting untuk diperbarui agar terus relevan dengan perkembangan hukum pidana dan kondisi masyarakat di Indonesia.