Komunitas Pecinta Hewan Laporkan Kasus Penembakan Kucing dengan Senapan Angin ke Polisi
JAKARTA - Komunitas pecinta hewan, Animal Defender, membuat laporan ke polisi terkait perilaku penganiayaan terhadap sejumlah kucing yang dilakukan oknum warga di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Peristiwanya terjadi pada Kamis, 3 Desember. Seekor kucing kampung bernama Unyil dianiaya menggunakan senapan angin," kata Ketua Animal Defender, Doni Herdarutona, di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 18 Desember.
Doni bersama sejumlah rekan dari Indonesia Sayang Kucing Domestik dan bagian hukum Animal Defender mendatangi petugas Kriminal Umum Mapolrestro Jakarta Timur untuk membuat laporan kepolisian, Jumat siang.
Dalam laporan itu Doni menyertakan sejumlah foto dan rontgen dari kondisi seekor kucing yang terluka akibat tembakan senapan angin.
"Ada tiga proyektil yang bersarang di tubuh kucing. Ini bisa tiga kali tembakan. Kalau diruntut ada di kaki kiri, lalu susulan peluru kedua di bagian rahang," katanya.
Baca juga:
Dalam laporan polisi bernomor 2172/K/XII/2020/RESTRO JAKTIM, tercantum inisial dari terlapor adalah S, warga Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
S dilaporkan ke polisi atas tindakan menembak seekor kucing dari atas rumahnya di Gang Daksinapati RT08 RW14, Kelurahan Rawamangun.
"Pelaku mengerti untuk melumpuhkan dulu, baru melakukan tembakan berikutnya. Kucing ini berhasil ditangkap pada 11 Desember 2020 lalu diobservasi, kita rontgen lalu ditemukan mimis peluru senapan angin di kaki kiri dan rahang tembus," katanya.
Ketua Indonesia Sayang Kucing Domestik, Sani Kurniawan mengatakan ada sedikitnya enam ekor kucing yang ditemukan mati di sekitar lokasi kejadian.
"Terlapor ini seperti haters kucing. Yang jadi pertimbangan kita tidak boleh pakai senjata pada tempat yang tidak diperkenankan. Dia tembak di lingkungan perumahan, kalau ada orang bisa bahaya. Sudah enam kucing mati di sana. S ini biasanya menembak saat siang dan sore hari," katanya.
Animal Defender menilai terlapor telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman sambilan bulan penjara.
"Selain itu ada juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 4 tentang penggunaan senapan angin di tempat-tempat tertentu," katanya.