Akses Database Diberikan ke Pihak Lain, CLM Ambil Langkah Tegas terhadap PT Cipta Piranti Sejahtera
JAKARTA - PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pimpinan Helmut Hermawan akan mengambil langkah tegas terhadap PT Cipta Piranti Sejahtera (CPS) selaku penyedia aplikasi Accurate accounting software karena telah memberikan akses database CLM ke pihak lain yang saat ini masih terlibat dalam sengketa kepemilikan saham.
Menurut Helmut, pihak CPS telah memberikan data keuangan, data perbankan dan data rahasia perusahaan CLM kepada pihak lain yang masih bersengketa. Tindakan ini diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena itu kami akan mengambil langkah tegas," kata Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan, dalam keterangannya, Selasa 13 Desember.
Soal keamanan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU PDP itu juga mengatur sejumlah sanksi, mulai dari administratif hingga pidana. Hukuman pidana di undang-undang ini mencapai enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Pelaku penyebaran data pribadi juga dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Pemberian akses database CLM kepada salah satu pihak yang masih bersengketa, dilakukan CPS melalui surat pemberian tertanggal 9 Desember 2022 yang ditujukan kepada Helmut Hermawan.
Dalam suratnya itu, pihak CPS memberitahukan bahwa pihaknya akan membuka kembali akses database CLM, yang sebelumnya dibekukan, dan akan diberikan kepada pihak yang dinilai CPS sah secara hukum mewakili PT Citra Lampia Mandiri.
Helmut menjelaskan, hingga saat ini sengketa kepemilikan saham CLM masih dalam proses hukum dan belum ada keputusan yang inkrah yang dikeluarkan pihak pengadilan.
Menurut Helmut, pihaknya telah meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM untuk membatalkan pengesahan akte perusahaan PT Citra Lampia Mandiri yang diajukan pihak lain.
Selain itu, dia juga telah melaporkan sengketa kepemilikan saham di tubuh CLM kepada kantor Menko Polhukam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dijelaskan, dalam UU Minerba, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dilarang mengalihkan kepemilikan sahamnya sebelum ada izin dari Menteri ESDM. Hal itu tercantum pada ayat 1 Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.
Helmut menegaskan bahwa pihaknya adalah manajemen yang sah CLM berdasarkan akte terakhirnya tanggal 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM.
Pada Senin 12 Desember, pihak CLM pimpinan Helmut Hermawan telah berusaha memberikan klarifikasi kepada pihak CPS soal kondisi sengketa kepemilikan saham yang terjadi di tubuh CLM. Namun, pihak CPS tetap kukuh pada keputusannya.
Baca juga:
Kemitraan antara CLM dengan CPS sudah berlangsung sejak tahun 2010, dimana CPS menyediakan layanan sistem pembukuan kepada CLM secara paket.
Seiring dengan perkembangan bisnis CLM yang memiliki sejumlah site di sektor pertambangan, pada tahun 2021 sistem pembukuan yang digunakan CLM dari CPS adalah sistem pembukuan online, dimana data dari site bisa langsung diterima oleh pusat (realtime).
Namun pada awal November 2022 terjadi kisruh kepemilikan saham di CLM. Agar data tentang keuangan perusahaan tetap dalam kondisi aman, akses database perusahaan itu dibekukan hingga terdapat pihak yang benar-benar sah sebagai pengelola CLM.
"Namun pada tanggal 9 Desember 2022, CPS memberitahukan soal pembukaan dan pemberian akses database itu kepada pihak lain yang masih bersengketa soal kepemilikan saham di CLM," kata Helmut Hermawan.