Sampah di Samarinda Capai 100 Ton per Hari, DLH Batasi Pembuangan ke TPS Hingga Jam 6 Malam
KALTIM - Sebanyak 85-100 ton sampah diangkut dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Samarinda untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Sambutan setiap harinya.
“Setiap hari tim, kami mengangkut dari TPS ke TPA, sedikitnya per hari sekitar 85 ton sampai 100 ton. Ini angka yang cukup besar, wajar saja apabila kondisi TPS melebihi dari kapasitas,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nur Hikmah di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu 11 Desember.
Dia mengatakan, selain di TPS timnya juga menyisir sampah di jalan-jalan utama dan juga aliran sungai yang dinamakan tim semut. Sebab masih selalu ada sampah yang berserakan di pinggir-pinggir jalan dan juga yang hanyut di sungai.
Pihaknya mengimbau kepada warga Samarinda agar tertib dalam membuang sampah dan membuang sampah pada tempatnya.
Beberapa kali ditemukan, kata dia, ada juga yang masih membuang sampah di sungai, di pinggir jalan, dan di tempat-tempat yang tidak seharusnya.
“Ada ketentuan untuk membuang sampah ke TPS yakni dari pukul 18.00 WITA sampai pukul 06.00 WITA. Di luar dari pada itu tidak diperkenankan untuk membuang sampah. Hal Ini karena keterbatasan petugas pengangkut sampah, sehingga mereka hanya fokus membuang sampah di waktu yang dijadwalkan saja,” ujar Nur disitat Antara.
Dijelaskannya, sampah yang sudah masuk di TPA itu dilakukan proses pengurangan, seperti pemilahan. Dari pemilahan itu, ada yang didaur ulang oleh kelompok usaha, ada sampah organik yang diolah sebagai kompos. Dan ada juga peran pemulung dalam memilah sampah tersebut menjadi barang yang punya nilai jual.
Baca juga:
Dia juga mengungkapkan, DLH juga melakukan pergeseran beberapa titik TPS ke tempat yang agak jauh dari permukiman RT, karena menanggapi protes warga yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan TPS tersebut dan beberapa TPS masih dipasang pada lahan milik pribadi.
“Namun dengan keterbatasan TPS tersebut, kami mengapresiasi kepada RT- RT yang berinisiatif mengelola pengangkutan sampah di wilayahnya,” tandasnya.