Catat! Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Mulai Berlakukan Tilang Skema ETLE Mobile
JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai menerapkan penindakan tilang dengan skema ETLE Mobile pada hari ini. Setidaknya ada enam pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak.
"Ya sudah saat ini sudah kita mulai, sudah berjalan (ETLE Mobile, red)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 9 Desember.
Dalam penerapannya, sudah ada 11 ETLE yang beroperasi di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya. Salah satu contohnya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
"(ETLE Mobile, red) 11 ini ada di Jakarta raya secara keseluruhan di masing-masing polres," ungkapnya.
Nantinya, ETLE Mobile akan menindak enam jenis pelanggaran, mulai dari tak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari tiga untuk sepeda motor.
Lalu, penggunaan sabuk pengaman, memainkan ponsel, melanggar rambu, dan melawan arus lalu lintas untuk kendaraan roda dua serta empat.
"Ini kan sudah menggunakan AI (sistem, red) soalnya, jadi secara otomatis langsung akan merekam pelanggar-pelanggar tersebu," kata Latif.
Baca juga:
- Viral Pengemudi Mobil Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban, Polda Metro Jaya: Tak Ditilang
- Pengendara Mulai Bandel Sejak Tilang Manual Dihapus, Polantas Bakal 'Berjaga' di Ruas Jalan
- Meski Ada E-TLE, Polri Belum Berencana Hapus Tilang Manual
- Selain Serahkan Bantuan ke 8.100 Korban Cianjur, Jokowi Lihat Langsung Spesifikasi Rumah Contoh Tahan Gempa
Sebagai informasi penindakan dengan skema tilang ETLE Mobile diterapkan usai dilakukan sosialisai dan uji coba selama beberapa hari. Terhitung mulai Selasa, 6 Desember hingga Kamis, 8 Desember.