Beda dengan Jenderal Andika dan Panglima TNI Terpilih, KSAD Masih Mau Cek Kebenaran Kasus Paspampres Perkosa Prajurit Wanita
JAKARTA - KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman masih mau mengecek kebenaran kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum perwira menengah Paspampres terhadap Kowad Kostrad pada pertengahan November lalu.
"Nanti kita akan cek apakah betul pemerkosaan apa tidak. Kita cek dulu. Belum proses ceritanya bahwa itu diperkosa karena akan kita cek," kata Dudung di Mabesad, Jakarta, Rabu 7 Desember dilansir Antara.
Menurut dia, sesuai aturan militer bila kasus pemerkosaan melibatkan sama-sama prajurit, maka akan dipecat.
"Kalau sesuai dengan aturan hukum militer, yang namanya militer dengan militer itu pecat," kata Dudung menegaskan.
Saat ini, lanjut dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Puspom TNI. Bahkan, pelakunya sudah ditahan.
Dudung juga mengatakan TNI AD telah memberikan pendampingan psikologis kepada Kowad perwira pertama Kostrad itu. Dudung menyebut pendampingan terhadap korban dilakukan oleh atasan korban.
"Sekarang kan lagi didampingi oleh atasannya Kowad itu, untuk dipulihkan," lanjut Dudung.
Baca juga:
- Laksamana Yudo Margono Pastikan Anggota Paspampres yang Perkosa Prajurit Wanita Diproses Hukum
- Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI Andika: Sudah Diproses Hukum
- Selama KTT G20 Bali Pasokan Listrik Tanpa Kedip, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kawal Langsung
- Ke Brigjen Benny Ali, Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang Brigadir J Saat Pakai Celana Pendek
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.
Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.