Direktur Operasional Jadi Tersangka Korupsi, Waskita Karya Diminta Kementerian BUMN Segera Cari Gantinya Melalui RUPSLB

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Bambang Rianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal segera mencari pengganti untuk menempati posisi yang ditinggalkan Bambang.

Bambang Rianto sendiri tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh Waskita Karya k dan PT Waskita Beton Precast Tbk

Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dalam waktu dekat akan segera ada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilakukan Waskita Karya untuk menentukan pengganti Bambang.

"Udah pasti lah (didepak dari perusahaan. Kita akan rombak lagi nanti, pasti. Kalau itu kita dorong lah," ujarnya kepada wartawan, di Gedung Kementerian BUMN, Selasa 6 Desember.

Arya mengatakan bahwa hal ini merupakan bagian dari bersih-bersih BUMN. Ia pun mengatakan tak ada beban dengan penetapan Bambang Rianto sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Arya mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN memang aktif bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus korupsi di perusahaan-perusahaan pelat merah, termasuk di Waskita Karya.

"Ya kita kan dorong aja terus, orang bagian dari bersih-bersih BUMN kok. Enggak ada beban juga kita, kasusnya juga kasus lama," tuturnya.

Pada kesempatan ini, Arya juga menyinggung soal pembetukan holdingisasi. Kata dia, dengan membentuk holding, Kementerian BUMN bisa mendapatkan data-data dari tiap perusahaan. Pada akhirnya, data tersebut dapat mengungkapkan permasalahan di masing-masing perusahaan.

"Kita pembersihan semua. Tahu enggak, holdingisasi kan membuka juga, ketika kita holding mau tidak mau dibuka semua nih keuangannya, ininya, semuanya dibuka, ketahuan semua. Disitulah akhirnya kita tahu mana yang baik mana yang enggak, ketahuan juga tuh ada permainan atau enggak," ucapnya.