Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Apa Saja Layanan yang Didapatkan?
YOGYAKARTA - Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan naik sampai 2024. Kabar baik bagi peserta BPJS tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
BPJS Kesehatan merupakan program dari pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapat akses layanan kesehatan. Selain program tersebut, pemerintah juga mengeluarkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai layanan perlindungan kesehatan. Namun masih banyak yang belum tahu perbedaan KIS dan BPJS.
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan
KIS adalah penamaan bagi Program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia. Program ini menyasar masyarakat miskin dan tidak mampu untuk mendapat bantuan pembayaran dari pemerintah.
Sementara BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk guna menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN) SJSN. Jadi KIS merupakan program layanan kesehatan, sedangan BPJS adalah badan yang melaksanakan program tersebut.
Baca juga:
- Prediksi IHSG 2023 di Level 7.880, Mirae Sekuritas: Ditopang Sektor Consumer non-Cyclical dan Financial
- Sektor Investasi Dinilai Jadi Satu-satunya Harapan Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Ancaman Krisis Global
- 235 Usaha Besar dan 421 UMKM Catat Kerja Sama Rp4,46 Triliun, Kementerian Investasi Rilis Fitur Kemitraan OSS
- Kurangi Impor LPG, Pertamina Genjot Produksi Kilang Badak Bontang hingga 780.000 MT
Berikut perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan:
Manfaat
Peserta KIS diberikan hak untuk mendapatkan layanan medis secara gratis. Layanan kesehatan berlaku bagi semua jenis penyakit di faskes yang bekerja sama. BPJS Kesehatan bertugas menjamin biaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi peserta JKN yang statusnya masih aktif.
Dari segi manfaat, kedua layanan kesehatan ini memiliki manfaat yang hampir sama. Yang membedakan hanya pada hak ruang kelas rawat inap.
Kriteria Peserta
JKN KIS memprioritaskan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Sementara BPJS kesehatan bisa digunakan oleh siapa saja. Syarat menjadi peserta BPJS Kesehatan tinggal mendaftarkan diri secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja yang memberikan fasilitas tersebut.
Jumlah Iuran
Jumlah iuran KIS dan BPJS Kesehatan memiliki perbedaan pada tagihan yang dibayarkan setiap bulan. Peserta KIS tidak diminta pungutan iuran sama sekali atau bersifat gratis. Layanan yang diberikan kepada peserta KIS disubsidi oleh pemerintah.
Sementara peserta BPJS Kesehatan wajib membayar tagihan iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang sudah dipilih. Keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan denda. Jumlah iuran per peserta BPJS Kesehatan berbeda setiap kelasnya, dengan rinciran kelas 1 Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, kelas 3 Rp35.000.
Cakupan Wilayah
Cakupan wilayah JKN KIS bersifat portabel atau bisa digunakan oleh peserta di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Penggunaan layanan juga memperhatikan sistem rujukan berjenjang.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas kesehatan yang didapatkan oleh peserta KIS adalah faskes tingkat pertama (Faskes I) di manapun, baik rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan, dan dokter umum di seluruh wilayah Indonesia. Sementara BPJS Kesehatan hanya bisa diperoleh di faskes tingkat pertama sesuai yang terdaftar di kartu kepesertaan.
Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan
Menkes Budi Gunadi memastikan tidak adanya perubahan besaran premi, baik untuk kelas 1, 2, ataupun 3 BPJS Kesehatan, meskipun ada penyesuaian tarif Indonesia Case Based Group (INA CBGs) dari BPJS ke pihak rumah sakit.
Budi juga mengungkapkan neraca keuangan BPJS masih kuat hingga tahun 2024. Kondisi keuangan mampu mendukung pembayaran tarif INA CBGs yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2023. Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan baru dilakukan pada tahun 2025.
Menkes Budi mengatakan kenaikan tarif BPJS Kesehatan adalah hal yang wajar. Ia menjelaskan bahwa rumah sakit tidak mungkin membiarkan gaji karyawan tidak bertambah selama 5 tahun. Jadi tarif BPJS Kesehatan pun ikut naik.
Abdul Kadir, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dalam kesempatan yang sama mengatakan penyesuaian tarif INA CBGs berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS) pastinya akan membuat iuran kelas BPJS ikut naik secara drastis, termasuk bagi kelas 3.
Abdul mengatakan tarif iuran BPJS kesehatan pada tahun 2025 bisa mencapai sekitar Rp70.000 dari nominal saat ini Rp35.000. Kenaikan juga menyesuaikan dengan besaran populasi peserta iuran kelas 3, yakni 70 persen dari total peserta BPJS Kesehatan secara keseluruhan.
Abdul juga mengatakan kenaikan drastis iuran BPJS Kesehatan sudah dilakukan simulasi oleh aktuaria. Apabila kenaikan mengikuti tarif kelas 2 maka premi kelas 3 otomatis juga ikut naik sampai Rp70.000, bukan hanya Rp40.000.
Demikian perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, serta informasi kenaikan tarif iurannya. Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dipastikan tidak terjadi hingga tahun 2024.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.