BNN Riau Musnahkan Satu Kg Sabu

PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti sabu seberat satu kilogram yang telah disita berdasarkan hasil pengungkapan narkoba di Kabupaten Pelalawan.

Pemusnahan barang haram itu dipimpin Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson DP Siregar di halaman Kantor BNNP Riau,  Jalan Pepaya Kota Pekanbaru.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu dengan cairan antinyamuk kemudian diaduk di dalam ember dan setelah itu dibuang dalam parit.

"Barang bukti sabu berasal dari hasil pengungkapan kasus pada Senin (21/11) tahun 2022 di ruko milik HHS di Jalan Tengku Lela, Kabupaten Pelalawan. Kemudian, di pinggir jalan dekat kantor Bus PT PMH Jalan Maharaja Indra, Kabupaten Pelalawan," kata Robinson dilansir ANTARA, Senin, 5 Desember.

Robinson menyebutkan ada enam orang yang terlibat kasus tersebut dan telah diamankan masing-masing HHS, MAS, AR, BS, MDT, dan N.

Sindikat peredaran sabu di Pelalawan ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu (19/11). Informasi awal dilaporkan di ruko milik HHS sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Setelah informasi dipastikan sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (19/11) Tim Dakjar BNNP Riau langsung menuju ruko yang dimaksud. Di dalam ruko itu Tim Dakjar BNNP Riau menemukan HHS pemilik ruko sedang bersama rekannya inisial MAS dan tiga orang lainnya AR, BS, dan MDT.

"Penggerebekan di lokasi pertama tim menemukan sabu 241,77 gram dikemas dalam 30 paket yang diakui milik HHS," ujar Robinson.

Tersangka MDT menyatakan dirinya diperintah HHS untuk mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak satu kg. Selanjutnya, MDT berkomunikasi dengan AR. Lalu memesan satu kg sabu kepada seorang pria inisial P yang kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sekitar pukul 21.00 WIB seorang wanita inisial N yang disuruh mengantar sabu berhasil ditangkap di dekat PO Bus PMH, Jalan Maharaja Indra, Kabupaten Pelalawan.

"Saat N diamankan tim ditemukan paket sabu dikemas dalam teh asal China merek Ref Chinese Tea yang dibalut lakban warna cokelat seberat 1.066,31 gram. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.