Jangan Sepelekan Kasus Kekerasan Seksual
JAKARTA - Irjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana mengingatkan jangan menyepelekan kekerasan seksual yang dapat terjadi di manapun, termasuk di lingkungan kerja dan kampus karena akan menimbulkan banyak dampak negatif bagi korban.
"Dampak kekerasan, khususnya kekerasan seksual, tidak bisa kita abaikan begitu saja, karena bagi korban, dengan perasaan terhina, terintimidasi, malu, ketakutan, hingga menyebabkan hilang motivasi kerja," katanya dalam Seminar HUT ke-51 Korpri yang diikuti daring di Jakarta, Senin 5 Desember dilansir Antara.
Ia juga mengatakan kekerasan seksual dapat membuat korbannya mengalami gejala-gejala depresi dan membuatnya merasa tidak punya harapan terhadap masa depan.
"Kami juga sedang menangani beberapa kasus, bahkan ada yang tidak mau kuliah lagi. Bayangkan masa depannya bisa putus dan tidak dapat lagi membantu keluarganya," katanya.
Sedangkan bagi lingkungan kerja, kata dia, kasus kekerasan seksual akan menurunkan produktivitas kerja akibat lingkungan kerja yang tidak sehat dan tidak kondusif.
"Ada rasa ketakutan dan citra buruk lembaga, ini menjadi dasar mengapa penting untuk tidak bisa mengabaikan kekerasan seksual dalam lingkungan kerja kita," katanya.
Baca juga:
- Arahan Prabowo ke Kader: Jangan Setia pada Orang, Tapi pada Perjuangan
- KPK Tunggu Laporan Jaksa Usai Nama Zulhas hingga Utut Adianto Muncul di Sidang Kasus Suap di Unila
- Genjot Kunjungan Wisman ke Pulau Dewata, Garuda Indonesia Buka Penerbangan Seoul-Bali PP
- Jakarta Jadi Tuan Rumah Pertemuan Gubernur-Wali Kota Se-Asia Tenggara 2023
Ia mengemukakan berdasarkan Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, ada 21 bentuk kekerasan seksual mulai dari menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan pribadi.
Kemudian, memberikan hukuman atau sanksi bernuansa seksual, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada tubuh korban tanpa persetujuan, hingga melakukan perkosaan maupun mencoba melakukan perkosaan.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 terdapat 19 bentuk kekerasan seksual termasuk pelecehan secara fisik maupun nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, kekerasan seksual berbasis elektronik, perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan dan pornografi anak, pemaksaan pelacuran, hingga kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Ketika mengetahui seseorang mengalami kekerasan seksual, kata dia, orang di sekitarnya harus bisa mendengarkan cerita korban secara serius tanpa mengintimidasi, memberikan dukungan, dan melaporkan ke pihak berwenang.
Di lingkungan kementerian dan lembaga, menurutnya, terdapat beberapa upaya untuk menangani kasus kekerasan seksual yakni dengan proses pidana berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), KUHP, dan UU Pornografi. Kemudian, bisa juga dengan pemberian sanksi administratif.
"Kami berharap ada kebijakan pimpinan yang mendorong pencegahan kekerasan, membentuk tim respon dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas), membuat SOP mengenai pencegahan dan penanganan, dan tentu saja harus disosialisasikan SOP itu kepada seluruh tim pegawai kita," demikian Chatarina Muliana.