Saksi Kemenkop Akui Tidak Ada Aturan Hukum Koperasi Indosurya Bisa Dipidana

JAKARTA - Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan jika kasus yang menjerat Koperasi Indosurya seharusnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana. Sebab dalam UU Perkoperasian memang tidak ada aturan mengenai hal tersebut.

Hal ini menurut Waldus sesuai dengan keterangan saksi dari Kementerian Koperasi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang Jumat (3/12).

“Keterangan saksi ini jelas kalau memang tidak ada aturan hukum klien kami bisa dipidana, ini harusnya ranah perdata,” kata Waldus dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 3 Desember.

Dalam persidangan lanjutan perkara Indosurya dengan Terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kali ini penuntut umum menghadirkan Kepala bidang kepatuhan koperasi di Kementerian Koperasi, Tri Aditya Putra.

Dalam keterangannya, Tri menyebut dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memang tidak diatur adanya pertanggungjawaban pidana yang dilakukan pengurus koperasi

Mulanya penasihat hukum Henry, Waldus Situmorang menanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 14 Tahun 2021 poin 12 tentang sanksi apa yang diberikan terhadap Koperasi jika ada permasalahan.

“Terhadap pengelola telah menjalankan operasional maka anggota dapat meminta keberatan, tindakan Henry Surya tidak dapat dimintakan pidana karena dalam UU Koperasi tidak dapat sanksi pidana?” kata Waldus mengutip jawaban BAP Tri.

“Karena dalam UU kita koperasi tidak dapat sanksi pidana dan hanya bisa kena sanksi administrasi,” kata Tri membenarkan jawaban tersebut.

Waldus juga bertanya apakah Tri pernah melaporkan secara pidana Koperasi yang mempunyai masalah termasuk Indosurya.

“Tidak pernah, yang pasti sanksi administratif,” jawabnya