KPK: Pengelolaan Dana Bantuan Kebencanaan Jadi Modus Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak kasus yang ditangani berkaitan pengelolaan dana bantuan kebencanaan. Ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
"Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 November.
Cahya mengingatkan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Cianjur wajib mengelola pemberian bantuan untuk korban bencana dengan baik. Jangan sampai donasi justru memperkaya kelompok tertentu.
"Kami tidak ingin hal ini terjadi, oleh karena itu KPK juga memberikan atensi dalam pendistribusian donasi bencana Cianjur ini," tegasnya.
KPK memastikan akan terus memantau perkembangan pengelolaan bantuan untuk korban bencana. Langkah ini dilakukan demi mencegah praktik korupsi.
"Semoga teman-teman di Cianjur bisa tetap tabah dan kuat menghadapi cobaan ini, dan yang terpenting tetap memiliki semangat untuk kembali pulih dan bangkit," ujarnya.
Kabupaten Cianjur diguncang gempa bermagnitudo 5,6 pada Senin, 21 November. Peristiwa ini menyebabkan rumah penduduk di wilayah tersebut mengalami kerusakan.
Tak hanya itu, total korban meninggal dunia yang berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Polri di RSUD Sayang mencapai 151 orang. Warga juga banyak yang mengalami luka-luka.