Pria Gagu Cabuli Gadis 7 Tahun di Kamar Mandi Umum Tambora, Tepergok Ibu Korban
JAKARTA - Seorang pria tunawicara berinisial EN (35) menjadi tersangka atas kasus pencabulan anak perempuan usia 7 tahun di kawasan Kali Anyar, Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku inisial EN melancarkan aksinya pada 13 November, pukul 09.30 WIB, di kamar mandi umum.
"Aksi pencabulan itu terjadi pada Minggu, 13 November sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah mandi di kamar mandi umum," kata Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 29 November.
Kapolsek kembali menjelaskan, saat korban sedang mandi di kamar mandi umum, pelaku langsung masuk ke dalam.
"Pada saat itu, tiba-tiba datang pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan mengajak mandi bersama di kamar mandi yang sama," kata Kapolsek.
Korban, lanjutnya, sempat menolak ajakan pelaku. Namun, karena dibujuk rayu, korban akhirnya tak berdaya dan menuruti kemauan pelaku.
"Ketika korban dimandikan oleh pelaku kemudian terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku," katanya.
Baca juga:
Usai dimandikan, pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapa pun, termasuk ke orangtuanya.
"Jadi pelaku ini adalah seorang tunawicara, dia pakai bahasa isyarat," ucapnya.
Setelah keluar dari kamar mandi, orang tua korban berinisial NN (40) berhasil memergoki pelaku dan bertanya kepada anaknya bagian tubuh mana yang dipegang.
"Tersangka diduga meraba bagian sensitif perempuan," ujarnya.
Tak terima anaknya diperlakukan demikian, NN langsung membuat laporan ke Polsek Tambora.
"Pelaku ditangkap di kosannya. Dia berasal dari Tasikmalaya. Dia menikah dengan istri pertama dan cerai. Punya satu anak, lalu menikah lagi dengan istri kedua dan dikaruniai satu anak," beber Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.