KPK Ingatkan Dito Mahendra dan Siek Citra Yohandra Saksi Dugaan TPPU Eks Sekretaris MA Kooperatif
JAKARTA - KPK mengultimatum saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi memenuhi panggilan penyidik. Ada dua saksi yang diminta kooperatif, salah satunya swasta bernama Dito Mahendra yang juga kekasih Nindy Ayunda.
"KPK mengimbau untuk kooperatif dan kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaakn KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 28 November.
Tak hanya Dito, wiraswasta bernama Siek Citra Yohandra juga mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis, 24 November. Kata Ali, tak ada informasi terkait ketidakhadiran tersebut.
"Dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya," ujarnya.
Ali mengatakan kedua saksi itu akan dipanggil ulang. Mereka diminta jangan lagi mangkir dari panggilan penyidik karena keterangannya dibutuhkan untuk mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi.
Sebelumnya, KPK kembali membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Penyidik kini fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
Baca juga:
Dia diduga melakukan pengalihan aset dari uang yang diterimanya. Hanya saja, KPK belum memerinci siapa saja para tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Sementara dalam kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono telah divonis bersalah karena menerima uang sebesar Rp49 miliar. Keduanya saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.
Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.