Turuti Luhut, DKI Jakarta akan Perketat WFH Jadi 75 Persen
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies memperketat kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) menjadi 75 persen.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI, Andri Yansyah menyebut pihaknya akan menindaklanjuti permintaan luhut. Namun, hal ini perlu dikoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.
"Nanti, Satgas COVID-19 provinsi (DKI Jakarta) akan mendiskusikan hal tersebut. Karena, masalah COVID-19 melibatkan berbagai SKPD," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Desember.
Baca juga:
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir juga akan menindaklanjuti permintaan Luhut untuk para aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta.
"Sesuai arahan Pak Luhut kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN. WFH menjadi 75 persen dan WFO 25 persen mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 selama pandemi COVID-19 pasca tahun baru," ucap Chaidir saat dihubungi terpisah.
Chaidir melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan sistem kerja 50 persen dari rumah dan 50, serta bekerja hanya selama 5,5 jam hingga 17 Desember.
Waktu bekerja ASN DKI dibagi dalam dua sif. Pengaturan jadwal kerja sif pertama pada hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.00 WIB hingga 12.30 WIB. Lalu, sif kedua masuk pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Luhut memberi perintah khusus secara daring kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelang libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
Pertama, Luhut meminta Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. Kedua, Luhut meminta Anies mempersingkat operasional mal dan tempat hiburan.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” kata Luhut.
Berkenaan dengan itu, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini meminta Anies memfasilitasi peringanan harga sewa ruko yang ada di mal atau tempat perbelanjaan.
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ungkap dia.
Ketiga, Luhut meminta agar Anies membatasi hingga melarang kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, seperti hajatan maupun acara keagamaan. Luhut mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.