Penjualan Tanah Bermasalah di Pulo Gebang Ditelisik KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bernama Hadiri. Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi soal pengetahuannya terkait objek tanah di Pulogebang yang dijual PT AP kepada Perumda Sarana Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 23 November.

Ali tak merinci apa lagi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan itu. Hadiri sudah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.55 WIB.

Semua keterangan yang disampaikan akan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan dibuka di persidangan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap sedang mengumpulkan bukti untuk menangani dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) Tahun 2018-2019.

Diduga telah terjadi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, penghitungan masih terus dilakukan.

Selain itu, komisi antirasuah belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Pengumuman akan disampaikan setelah seluruh bukti terkumpul.