Tagih Keseriusan Pemerintah Bahas RUU Migas, Komisi VII Ingatkan Potensi Kehilangan Pendapatan Negara

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pemerintah tidak menunjukkan keseriusannya dalam membahas revisi undang-undang minyak dan gas (RUU Migas). Padahal, kata Mulyanto, selama ini DPR sering mengingatkan pemerintah terkait pentingnya pembahasan RUU Migas ini.

Menurutnya, hingga kini Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk membahas RUU Migas tersebut tidak disertai daftar inventarisasi masalah (DIM). “Bagaimana DPR mau membahas RUU Migas ini kalau Presiden tidak juga mengirimkan DIM. Karena pembahasan RUU itu kan harus mengacu kepada DIM,” ujar Mulyanto kepada media, Rabu 23 November.

Jika RUU Migas ini tidak segera dilaksanakan, dirinya khawatir Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan negara yang cukup besar. Ujung-ujungnya masyarakat Indonesia yang akan dirugikan.

Mulyanto bilang, kabar hengkangnya beberapa perusahaan migas asing dari Indonesia harusnya menjadi perhatian bagi pemerintah untuk berbenah dan harus segera mengevaluasi berbagai aturan yang membuat investor migas asing tidak betah melanjutkan kegiatan investasi di Indonesia. Termasuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang dinilai sudah tidak relevan.

Sebelumnya, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, pemerintah memasukan RUU Migas, termasuk usulan pembentukan kelembagaan BUMN Khusus Migas.

"Namun pada saat pembahasan, pemerintah sendiri yang tidak tidak siap dan mencabut usulan bahasan tersebut," lanjutnya.

Mulyanto menyebut ada beberapa hal penting yang perlu diatur dalam UU Migas yang baru. Terutama terkait masalah kelembagaan dan perizinan.

Ia berharap dengan UU Migas ini lahir sebuah lembaga yang berwenang penuh untuk mengatur kegiatan hulu migas yang selama ini secara sementara dijalankan oleh SKK Migas. Lembaga ini, kata Mulyanto, harus punya kewenangan penuh untuk mengatur berbagai kebijakan migas secara komprehensif.

"Tidak parsial seperti yang berlaku selama ini. Bahkan bila perlu kelembagaannya harus setingkat kementerian. Agar kepala lembaga ini dapat berbicara langsung dalam rapat kabinet," pungkas Mulyanto.

Asal tahu saja, Komisi VII DPR RI berencana segera membahas kembali inisiatif DPR terkait RUU Migas, setelah selesai melalukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Namun, seperti RUU Migas, pemerintah kembali tidak mengirimkan DIM terkait RUU EBET. Bahkan sudah lewat 60 hari sejak surat diterima DPR.