Dinas LH DKI Jakarta Berhasil Identifikasi Truk Tinja yang Buang Limbah ke Saluran Air Hutan Kota Cawang
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengidentifikasi truk tinja yang membuang limbah domestik sembarangan di saluran air Hutan Kota Cawang, Jakarta Timur. Truk tinja berhasil teridentifikasi melalui plat nomor yang terekam oleh video amatir warga.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya segera melakukan tindakan tegas karena perbuatan pelaku sudah mencemarkan lingkungan. Pelaku juga sudah menipu masyarakat, masyarakat sudah membayar jasa penyedotan tapi mereka justru membuang sembarangan.
"Mereka akan kita periksa, kita BAP dan nanti kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Jika pelaku usaha itu sudah berulang kali buang tinja sembarangan, kita usulkan pencabutan ijin," kata Yogi kepada wartawan, Senin, 21 November.
Menurut Yogi, seharusnya truk tinja membuang limbah ke instalasi pengolahan air dan limbah domestik yang dikelola oleh PAL Jaya di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Pulogebang, Jakarta Timur.
"Kami akan membuat surat rekomendasi ke PTSP untuk mencabut ijin PT apa terkait usaha penyedotan tinja," ujarnya.
Baca juga:
- Pemprov Kepri Intensifkan Pemutakhiran Data Kependudukan untuk Persiapan Pemilu 2024
- Video Viral Seorang Nenek Ditendang Pelajar, Polda Sumut Amankan Sembilan Pelaku: Sudah Dikembalikan ke Orang Tua, Tapi Dalam Pengawasan Polisi
- Haedar Nashir Kembali Terpilih Jadi Ketum PP Muhammadiyah: Posisinya Saya Hanya Sejengkal Didepankan dan Seinci Ditinggikan
- Gunakan Investasi Internal, Subholding Gas Pertamina Bangun Jargas di Kabupaten Bogor
Menurut hasil penelitian Yogi, pembuangan limbah tinja sembarangan diduga karena pengemudi truk tinja tak ingin membayar retribusi sehingga nekat membuang kotoran tinja ke saluran air.
"Kita masih rutin melakukan pengawasan. Beberapa waktu lalu kita pernah menangkap di Matraman dan di belakang kantor Walikota Jaktim. Kita juga rutin melakukan penindakan terhadap pelaku usaha sedot tinja swasta yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pergub No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Sebelumnya, peristiwa truk buang tinja ini viral di media sosial dan diunggah pada akun Instagram @merekamjakarta. Dalam unggahan videonya, disebutkan bahwa aksi di Jalan Cawang UKI itu terjadi pada hari Minggu, 20 November, sekitar pukul 07.45 WIB.
Saat itu, warga sempat meneriaki dan merekam lewat video. Seketika, sopir truk sedot tinja dengan nomor polisi B 9631 UFA itu kabur meninggalkan lokasi.