Polda Jatim Tangkap Penyebar Video Ancaman ke Mahfud MD di Youtube Amazing Pasuruan
SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Antara, Minggu, 13 Desember.
Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN yang semuanya asal Pasuruan.
"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," katanya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama "Amazing Pasuruan" pada 9 November 2020.
"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.
Baca juga:
- Ibu di Nias Utara yang Bunuh Tiga Anaknya Pernah Coba Bunuh Diri, Kini Meninggal karena Sakit
- Sempat Ada yang Nekat Pegang-pegang Buaya, Kini Warga Palu Digigit Buaya saat Berenang di Talise
- Teror Molotov di Pos Polisi Makassar dan Gowa, Pelaku Masih Diburu
- Polisi Ungkap Hoaks Foto Jenazah Laskar FPI Tersenyum
Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD itu melalui grup WhatsApp bernama "Front Pembela IB HRS".
"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," katanya.
Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.