Terdakwa Korupsi BUMDes di Aceh Kembalikan Kerugian Negara Rp140 Juta
BANDA ACEH - Keluarga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDes Keuramat Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh Ibnu Rusydi menggantikan kerugian negara sebesar Rp140 juta. Uang dititipkan ke Kejari Banda Aceh.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penitipan uang pengganti dari keluarga terdakwa Ibnu Rusydi dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMG Gampong Keuramat tahun 2017 dan 2018," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal dikutip ANTARA, Rabu, 16 November.
Muharizal menyampaikan, uang pengganti yang diberikan tersebut sebesar Rp140 juta yang diserahkan langsung oleh Istri terdakwa Emalita kepada tim JPU.
Uang pengganti itu nantinya akan ditindak lanjuti dengan permohonan izin penyitaan kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Sehingga dapat dipertimbangkan sebagai pembayaran uang pengganti baik dalam tuntutan maupun putusan perkara tersebut," ujarnya.
Selain uang pengganti tersebut, sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan uang dari bendahara BUMG setempat sebanyak Rp2,8 juta.
Muharizal menerangkan, sebelumnya, pengelolaan keuangan pada BUMG Gampong Keuramat yang bersumber dari APBG 2017 sebesar Rp60 juta, dan 2018 Rp200 juta itu telah disalahgunakan atau dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukan yaitu untuk keperluan pribadi terdakwa.
Baca juga:
- Jokowi 2 Kali Serukan Hentikan Perang di KTT G20 Bali: Stop the War, I Repeat, Stop the War
- Potret Jokowi yang Sempat Berbincang dengan SBY dan Jusuf Kalla Saat Gala Dinner di GWK
- Umumkan Pencalonan Dirinya untuk Pilpres AS 2024, Donald Trump: Membuat Amerika Lebih Hebat Lagi
- Macron Gendong Bayi, Trudeau dan Rishi Sunak Ngobrol Santai di Art Cafe Bumbu Bali
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Pemerintah Kota Banda Aceh Nomor : 700/R.008/ITKOT-LHA/2022 tertanggal 25 April 2022, ditemukan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp142,8 juta dari pengelolaan dana BUMG tersebut.
"Jika ditambahkan dengan jumlah pengembalian Rp140 juta dan penyitaan Rp2,8 juta tersebut, maka kerugian keuangan negara sebesar Rp142 juta dari kasus itu sudah terpulihkan," katanya.
Muharizal menegaskan, pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama dalam penanganan tindak pidana korupsi selain memberikan efek jera kepada pelakunya.
"Dalam hal ini Kejari Banda Aceh telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi," kata Muharizal.