Gelar Perkara Rampung, Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidter) Bareskrim Polri rampung melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut. Hasilnya penyidik menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Sudah selesai gelar perkara hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Rabu, 16 November.
"(Penetapan tersangka, red) Sudah," sambungnya.
Hanya saja identitas tersangka belum disebutkan. Hal itu akan disampaikan secara rinci dalam waktu dekat.
"Segera diumumkan tapi belum hari ini ya," kata Pipit.
Baca juga:
- Jokowi 2 Kali Serukan Hentikan Perang di KTT G20 Bali: Stop the War, I Repeat, Stop the War
- Potret Jokowi yang Sempat Berbincang dengan SBY dan Jusuf Kalla Saat Gala Dinner di GWK
- Umumkan Pencalonan Dirinya untuk Pilpres AS 2024, Donald Trump: Membuat Amerika Lebih Hebat Lagi
- Macron Gendong Bayi, Trudeau dan Rishi Sunak Ngobrol Santai di Art Cafe Bumbu Bali
Sebagai informasi, Bareskrim Polri meyakini adanya pelanggaran pidama di kasus gagal ginjal akut.
Dalam prosesnya, penyidik bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menyita puluhan drum bahan baku obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).