Berkas Tersangka Money Game Bank NTB Syariah yang Rugikan Rp11,9 Miliar Dilimpahkan ke Jaksa

MATARAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan money game (permainan uang) pada Bank NTB Syariah kepada jaksa peneliti.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan pelimpahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang sebelumnya telah memberikan petunjuk tambahan.

"Jadi, petunjuk tersebut sudah dipenuhi dan berkas sudah dikirimkan kembali kepada jaksa untuk diteliti kembali," kata Artanto dilansir ANTARA, Rabu, 16 November.

Berkas yang dilimpahkan kepada jaksa peneliti ini adalah milik tersangka berinisial PS, mantan penyelia pelayanan nontunai pada Bank NTB Syariah. Dugaan permainan uang pun muncul dalam periode PS menduduki jabatan tersebut.

Namun, Sistem Pengendali Internal (SPI) dari pihak perbankan mengungkap modus permainan uang ini usai tersangka PS melepas jabatan pada tahun 2019.

Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi transaksi keuangan dari ratusan rekening nasabah yang terjadi sejak 2012.

Penetapan PS sebagai tersangka dalam kasus ini pun telah dikuatkan dengan hasil hitung kerugian negara dari tim independen. Nilai kerugian terungkap sedikitnya mencapai Rp11,9 miliar.

Kerugian yang muncul diduga hanya dinikmati oleh PS. Modus tersangka menjalankan permainan uang di Bank NTB Syariah tersebut diduga dengan menerapkan sistem "gali lobang, tutup lobang".

Setiap ada komplain nasabah terkait dengan kekurangan nominal tabungan, PS menutupi dengan mengambil dari rekening nasabah lain.

Penyidikan kasus dugaan money game pada Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari hasil penyidikan, kerugian Rp11,9 miliar muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah.